Berkas Agus BN dan Kadis PU Lamsel Dilimpahkan ke Pengadilan

Tanggal 06 Des 2018 - Laporan - 800 Views
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto (kanan) dan Taufiq Ibnugroho (kiri). Foto: Agung CW

Harianmomentum.com--Berkas perkara dua tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung beberapa waktu lalu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (6/12/2018).

Keduanya yakni Agus Bhakti Nugroho (Anggota DPRD Lampung) dan Anjar Asmara (Kadis PUPR Lamsel).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufik Ibnugroho mengatakan, kini kedua tersangka telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Wayhuwi.

"Berkasnya sudah dilimpahkan. Keduanya hari ini sudah kami bawa ke Wayhuwi," ujar Taufik.

Sedangkan, untuk tersangka Bupati Lamsel nonaktif, Zainudin Hasan, akan dilimpahkan pada Jumat (7/12).

"Baru besok pak ZH (Zainudin). Pelimpahan berkas di sini semua (PN Tipikor Tanjungkarang). Tapi kalau untuk penahanan ZH belum bisa dipastikan, apakah di Rutan Wayhuwi atau di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa," jelasnya.

Dalam OTT KPK di Lampung pada Juni 2018 lalu, menangkap empat orang. Yaitu, Zainudin Hasan, Agus Bhakti, Anjar Asmara, dan Gilang Ramadhan (Bos 9 Naga).

Mereka dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi, atau fee proyek di Dinas PUPR Lamsel. (acw).


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com