Harianmomentum.com--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) sedang mempersiapkan layanan perizinan secara elektronik dengan aplikasi online singgle submission (OSS).
"Dengan sistem itu, pelaku usaha yang mengajukan izin dapat mendaftar melaui laman OSS," ujar Wakil Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari saat membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Sukadana, Senin (10/12/18).
Menurut Zaiful, PP Nomor 24 Tahun 2018 ini menyederhanakan perijinan berusaha dan menciptakan model perizinan terintegrasi dengan sistem OSS yang cepat dan murah. "Nantinya, izin berusaha dalam waktu beberapa jam saja," katanya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Lamtim Heri Alpasya mengatakan saat ini DPMPTSP sedang mengembangankan aplikasi Sicantik Cloud yang disediakan Kemkominfo untuk proses pemenuhan komitmen perizinan berusaha. Sedang sistem OSS saat ini dalam masa uji coba.
Secara resmi penerapan sistem OSS belum dilakukan karena masih persiapan sarana dan prasarana pendukung. Kemudian, mempersiapkan payung hukum terhadap pelaksanaan pelayanan secara elektronik.
"Pendelegasian seluruh kewenangan perizinan dan nonperizinan ke DPMPTSP bertujuan memperpendek rentang kendali pengurusan perizinan dan nonperizinan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Ke depan tidak ada lagi pengurusan perizinan yang bertele-tele,” kata Heri. (rif).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com