Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung melakukan validasi surat suara partai politik yang akan digunakan Pemilu 2019, Rabu (12/12).
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Teknis Ahmad Fauzan menjelaskan, validasi surat suara tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan nama dan gelar. Sebelum diserahkan ke KPU RI untuk dilakukan pencetakan.
Dia menegaskan, setelah dilakukan validasi tersebut dan disetujui, maka peserta pemilu tidak dapat melakukan perubahan lagi.
"Jadi peserta pemilu wajib mengecek, apakah ada perubahan atau tidak. Karena ini adalah yang terakhir dilakukan, setelah ini tidak ada perubahan lagi," terang Fauzan.
Namun begitu, dia mengatakan, surat suara dapat dilakukan perubahan dengan catatan, terdapat caleg yang tidak dapat melanjutkan. "Misalnya meninggal dunia, seperti di Lampung Barat atau dia terjerat hukum berdasarkan putusan pengadilan," tuturnya.
Karena itu, dia mengimbau kepada peserta pemilu untuk melakukan validasi ke KPU Provinsi Lampung. Sehingga, dapat segera dikirim ke KPU RI. "Kita tunggu hari ini terakhir. Kalau ada yang tidak datang, maka kita anggap setuju," ucapnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com