Validasi Surat Suara, Ini Kata KPU Lampung

Tanggal 12 Des 2018 - Laporan - 1010 Views
Perwakilan Partai Politik menandatangani spesimen surat suara pemilu 2019.// Agung DW

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung melakukan validasi surat suara partai politik yang akan digunakan Pemilu 2019, Rabu (12/12).

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Teknis Ahmad Fauzan menjelaskan, validasi surat suara tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan nama dan gelar. Sebelum diserahkan ke KPU RI untuk dilakukan pencetakan.

Dia menegaskan, setelah dilakukan validasi tersebut dan disetujui, maka peserta pemilu tidak dapat melakukan perubahan lagi.

"Jadi peserta pemilu wajib mengecek, apakah ada perubahan atau tidak. Karena ini adalah yang terakhir dilakukan, setelah ini tidak ada perubahan lagi," terang Fauzan.

Namun begitu, dia mengatakan, surat suara dapat dilakukan perubahan dengan catatan, terdapat caleg yang tidak dapat melanjutkan. "Misalnya meninggal dunia, seperti di Lampung Barat atau dia terjerat hukum berdasarkan putusan pengadilan," tuturnya.

Karena itu, dia mengimbau kepada peserta pemilu untuk melakukan validasi ke KPU Provinsi Lampung. Sehingga, dapat segera dikirim ke KPU RI. "Kita tunggu hari ini terakhir. Kalau ada yang tidak datang, maka kita anggap setuju," ucapnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bacalon Bupati Mesujii Dilantik Sebagai Ketua ...

MOMENTUM, Tanjungraya--Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah dilan ...


Pilakda Pringsewu, Pujakesuma Dukung Fauzi ...

MOMENTUM, Pringsewu--Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Lampung ...


Fit Proper Test di PDIP, Arinal Tegas Lanjutk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mengembalikan berkas pendaftaran bakal c ...


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com