Terkendal Permenhub, TAB Tejoagung Mangkrak

Tanggal 30 Mei 2017 - Laporan - 1126 Views
Bangunan Terminal Angkutan Barang Tejoagung, Kota Metro.

Harianmomentum--Memprihatikan. Begitulah gambaran kondsi Terminal Angkutan Barang(TAB) Tejoagung, di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

 

Keberadan terminal tersebut seharusnya dapat difungsikan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD)setempat. Kenyataanya, TAB Tejoagung justru terbengkalai, seperti bangunan tua yang tak terurus.  

 

Kepala Bidang Angukutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro Candra Laksana, mengatakan  TAB Tejoagung belum bisa dioperasikan, karena terkendala  Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

 

Dia menerangkan, sebenarnya  sudah ada payung hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2016 untuk pengoperasian TAB Tejoagung. Namun, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan, terminal angukatan barang harus memiliki fasilitas pendukung, seperti:  Gudang, tempat istirahat sopir, MKC dan lainya. Fasilitas tersebut belum ada di TAB Tejoagung.

 

"Kami dilema dan serba salah, Terminal Tejoagung dikenal sebagai terminal angkut barang.  Tapi pelayananya atau pengoperasiannya sebagai TAB,  tidak ada sama sekali. Itu karena minimnya fasilitas pendukung,” kata Candra mewakili Kepala Dishub Kota Metro M. Syafei pada harianmomentum.com,  Selasa (30/5). 

Padahal, lanjut dia, PAD yang bisa dihasilakan dari pengoperasian terminal  itu, tidak sedikit. Dari retribusi kendaraan saja bisa menghasilkan PAD yang cukup besar. Satu truck besar, restribusinya Rp10 ribu,  truck sedang delapan ribu dan mobil  pickup lima ribu, kendaraan pribadi dua ribu serta sepeda motor lima ratus  rupiah

 

"Jika beroperasi, kita sudah bisa tambah PAD dari  restribusi kendaraan angkutan. Tetapi kalau restribusi itu kita pungut, jelas dikomplain masyarakat. Narik retribusi harus ada yang diberikan, seperti layanan fasilitas pendukung," terangnya.

 

Menurut dia, dishub sudah mengusulkan untuk pembangunan fasilitas TAB Tejoagung. Namun hingga saat ini usulan tersebut belum terealisasi, karena terbentur keterbatasan anggaran.

 

"Kita juga sudah usulkan melalui bantuan dana alokasi khusus (DAK), tapi tidak bisa,  karena DAK hanya untuk fasilitas keselamatan saja, tidak dalam bentuk fisik," tambahnya.(sya/pie)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Jabatan Pj Bupati Mesuji dan Tubaba Berakhir ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Mesuji ...


Pringsewu Wakili Lampung Pawai Kendaraan Hias ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Kabupaten Pringsewu mewakili Provinsi Lamp ...


Walikota Metro Evaluasi Program Kerja OPD ...

MOMENTUM, Metro--Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin mengevaluasi p ...


Metro Seleksi Pelajar Pelopor Keselamatan Lal ...

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro melakukan seleksi pelajar ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com