Andi Surya: Pelepasan HPL Waydadi Berpotensi Melanggar Aturan

Tanggal 16 Des 2018 - Laporan - 679 Views
Anggota DPD RI asal Lampung Andi Surya

Harianmomentum.com--Rencana Pemprov Lampung melepas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Waydadi, di Kota Bandarlampung, dinilai berpotensi melanggar undang-undang. Penilaian tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Lampung Andi Surya.

"Sebuah alas hak yang kuat harus bisa memberi ketegasan atas penguasaan lahan. Jika ada satu alasan saja yang melemahkan maka alas hak tersebut bisa dipersoalkan secara regulasi dan hukum," tulis Andi melalui rilis pada harianmomentum.com, Minggu, (16-12-2018).

Menurut Andi, konsep HPL tidak memiliki sandaran Undang-Undang yang cukup kuat. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5/1960 secara tegas dan spesifik tidak menyebut adanya HPL. "Dalam UUPA ini hanya mengatur Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai," katanya.

Selanjutnya, surat keputusan HPL Waydadi dikeluarkan pada saat sebagian besar lahan-lahan tersebut telah ditempati warga masyarakat sejak lama.

Diduga ketika SK HPL ini diterbitkan Kantor BPN, tidak melalui pertimbangan data yuridis maupun data fisik lahan sesuai Peraturan Menteri Agraria Nomor: 9/1998 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan. 

"Secara fisik wilayah Waydadi, Waydadi Baru dan Perumahan Korpri pada waktu itu dikuasai oleh petani penggarap, pasca berakhirnya HGU NV. Way Halim," bebernya.

Kemudian, sebelum dan setelah diterbitkan SK HPL, dari pihak pemegang (subjek) HPL tidak memiliki rencana kegiatan yang jelas. Sehingga tidak ada pemeliharaan dan pengusahaan lahan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 8/1953 tentang HPL.

Selain itu, Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung telah mengeluarkan pernyataan menolak pelepasan dan pengalihan lahan HPL Waydadi untuk dijadikan sebagai sumber PAD dalam RAPBD 2019. Pernyataan Fraksi Golkar itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Rabu  (21-11-2018).

"Fraksi Golkar beralasan, warga Waydadi dan Waydadi Baru belum sepenuhnya sepakat. Akibatnya akan berpotensi membebani APBD tahun 2019, jika tidak terwujud," jelasnya. 

Selain itu, lanjut Andi, terdapat yurisprudensi, Kementerian ATR/BPN atas dasar masukan DPD RI dan DPR RI mengeluarkan surat Nomor: 571/37.3-800/IX/2018. 

Point ketiga surat tersebut menyatakan HPL Nomor: 1/Waylunik Panjang dibatalkan, kemudian diproses ulang sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Keputusan BPN ini menjadi contoh untuk membatalkan sebuah HPL karena kekeliruan termasuk pembatalan HPL Way Dadi," jalasnya lagi .

Selanjutnya, pada Peraturan Menteri Agraria Nomor: 9/1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara, secara tegas sama sekali tidak mengatur pengalihan atau pelepasan tanah negara dalam bentuk mengalihkan kepada pihak ketiga (warga masyarakat) secara berbayar untuk dijadikan potensi PAD guna penerimaan APBD, kecuali mengembalikan HPL tersebut kepada pemiliknya yaitu negara. 

"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, menurut saya rencana pelepasan HPL Waydadi berpotensi melanggar: undang-Undang, peraturan pemerintah, Peraturan Menteri Agraria dan berseberangan dengan hasil rapat paripurna DPRD Lampung yang belum bulat karena salah satu fraksi menolak pelepasan. Jika tetap dipaksakan akan berpotensi masalah hukum di belakang hari bagi pejabat pembuat keputusan," terangnya. 

Karena itu, Andi menyarankan Pemprov Lampung dapat soal HPL Waydadi. Apalagi persoalan ini telah ditangani dan dimediasi lembaga tinggi parlemen DPD RI melalui Badan Akuntabilitas Publik. 

"Rencananya besok (Senin 17 Desember 2018) Komite 1 DPD RI mengundang kementerian ATR/BPN, Pemprov Lampung, Polda Lampung dan perwakilan masyarakat Waydadi, terkait masalah ini. Dengan demikian seluruh pihak agar dapat menghormati mediasi yang sedang dilakukan oleh DPD RI," imbaunya. (red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com