Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten Waykanan memusnahkan 13.529 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dinilai usang, Senin (17-12-18).
Pemusnahan dengan cara membakar itu, berlangsung di Halaman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Waykanan.
Dihadiri Sekretaris Daerah Saipul, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Alamsyah Ibrahim, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Marson, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kompol Suwandhi, Kepala Bagian Humas dan Protokol, Edwin Bavur.
Pemusnahan e-KTP tersebut sesuai intruksi pemerintah untuk mencegah kecurangan pada saat pelaksanaan pemilihan umum serta penertiban data kependudukan di tiap daerah.
"Selain untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pelaksanaan pemilu, juga untuk penertiban data KTP yang telah habis masa berlakunya, perpindahan alamat, serta KTP yang telah usang," ujar Saipul.
Saipul juga mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman atau melakukan pembaharuan KTP segera mengurus di Disdukcapil agar data kependudukan terus terupdate serta dapat dijadikan acuan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah. (vit).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com