Harianmomentumn.com--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) memusnahkan ribuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) rusak atau invalid, Senin (17-12-2018).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Disdukcapil setempat. Kepala Disdukcapil Lamtim Subandri Bachri mengatakan jumlah e-KTP yang dimusnahkan itu mencapai 9.642 keping.
Dia menerangkan, pemusnahan e-KTP tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 470.13/11/11176/SJ tentang pemusnahan e-KTP rusak atau invalid.
"Dalam surat edaran tersebut, menteri dalam negeri menginstruksikan disdukcapil di seluruh Indonesia k melakukan pengecekan dan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid," terangnya.
Dia melanjutkan, tujuan pemusnahan itu sebagai bentuk penertiban dokumen adminstrasi kependudukan dan mencegah penyalahgunaan untuk kepentingan tertentu. (rif)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com