Harianmomentum.com--Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menyetujui usulan Upah Minimum Kota (UMK) Metro untuk tahun 2019 sebesar Rp2.242.540. Jumlah tersebut naik sebesar Rp166.690 dibanding UMK tahun 2018 yang hanya Rp2.075.850.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kota Metro Rakhmat Zainudin mengatakan pembayaran besaran UMK itu mulai berlaku bulan Januari 2019.
"Kita sudah terima surat persetujuan Gubernur Lampung, terkait usulan UMK tahun 2019 sebesar Rp2.242.540," kata Rakhmat pada harianmomentum.com, Selasa (18-12-2018).
Terkait itu, Disnakertran Kota Metro secepatnya mengedarkan surat persetujuan penepatan UMK tersebut ke seluruh perusahaan di daerah setempat.
"Nanti kami akan beritahu ke Walikota, dan akan kita perbanyak lalu segera kita edarkan ke perusahaan-perusahaan," terangnya.
Menurut dia, seluruh perusahaan wajib membayar upah karyawan sesuia dengan penetapan besaran UMK tersebut.
"Selama ini perusahaan besar di Kota Metro sudah mematuhi aturan UMK. Tapi kebanyakan perusahaan di seni berskala menengah ke bawah. Karena itu, biasanya pembayaran upah karyawan disesuaikan dengan kondisi keuangan karyawan atau berdasarkan perjanjian kerja," terangnya. (pie)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com