KPU Dalami Dugaan Penyelenggara Pemilu Mobilisasi Dukungan untuk Caleg Demokrat

Tanggal 20 Des 2018 - Laporan - 775 Views
KPU. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan kembali memanggil Ketua KPU Lampung Selatan (Lamsel) Abdul Hafidz pada Kamis (20-12-2018).

Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk menindaklanjuti kasus dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu setempat dalam melakukan mobilisasi masyarakat untuk mendukung Caleg Demokrat Imer Darius.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi SDM Sholihin kepada Harian Momentum, Rabu (19-12-2018).

Coing mengatakan KPU Lampung belum melakukan pleno terkait kasus tersebut. Alasannya, KPU masih mendalami dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu.

"Belum, masih didalami. Jadi masih belum kita plenokan," ujar Coing.

Rencananya, Ketua KPU Lamsel Abdul Hafidz akan kembali dipanggil ke KPU Lampung. "Besok (Kamis), ketua Lamsel diundang lagi oleh Pak Nanang. Karena masih ada yang mau digali lagi," jelasnya.

Terkait dengan Ketua PPK Rajabasa Lamsel Nasrul Musa yang dilaporkan ke DKPP, Coing mengaku belum mengetahuinya.

Walau begitu, dia menunggu proses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Kita tunggu prosesnya, karena itukan temuan Bawaslu," sebutnya.

Dia menegaskan jika memang terbukti maka harus diberhentikan. "Tapi kita tunggu dulu putusan DKPP seperti apa. Kalau terbukti ya diberhentikan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, empat penyelenggara pemilu di Lamsel dilaporkan ke DKPP: Ketua PPK Rajabasa Nasrul Musa, Ketua PPS Waymuli Nasrultami, Ketua PPS Waymuli Timur Santawi dan Ketua PPS Kerinjing Aminuddin.

Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengatakan berdasarkan hasil pleno, dari enam yang dilaporkan hanya empat yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Alasannya, menurut Hendra keempatnya terlibat aktif dalam pembentukan tim kampanye calon anggota DPR RI Imer Darius.

"Hasil kajian kita, keempatnya ini terbukt melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu," terangnya.

Karena itu, Bawaslu Lamsel merekomendasikan keempatnya ke DKPP melalui Bawaslu Provinsi Lampung.

"Kami kan menyampaikan hasil klarifikasi kami dan meneruskannya ke DKPP untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

Sedangkan untuk caleg demokrat tersebut dinyatakan tidak bersalah. Alasannya, dia menilai Imer hanya melakukan pembentukan tim kampanye dan tim relawannya. Untuk itu, Bawaslu Lamsel meminta pada KPU Lampung untuk menyerahkan nama tim kampanye caleg tersebut.

"Caleg kan bilang Kalau dia bentuk tim relawan, ya itu nggak apa-apa. Isinya tim relawan kan ada penguruz parpol, anggota desa, lembaga masyarakat atau orang ke orang. Jadi kami hasil pleno kami meminta melalui bawaslu provinsi meminta ke KPU Lampung untuk caleg ini mendaftarkan pelaksana tersebut," jelasnya. (adw)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Maju Lagi, Wahdi Ambil Formulir di Partai Nas ...

MOMENTUM, Metro--Petahana Walikota Metro, Wahdi Sirajuddin mengam ...


Demokrat Pringsewu Buka Penjaringan Cabup-Caw ...

MOMENTUM, Pringsewu -- DPC Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu me ...


Demokrat Wajibkan Calon Kepala Daerah Gunakan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Demokrat mewajibkan para calon ke ...


Sejumlah Mantan Pengurus Golkar Pringsewu Wak ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sejumlah mantan pengurus Golkar Kabupaten ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com