Harianmomentum.com--Mutasi besar-besaran juga terjadi di Kabupaten Tanggamus. Rabu (2-1-19), 225 pejabat strukturan Pemkab Tanggamus dilantik Bupati Hj. Dewi Handajani di Aula Islamic Center, Kotaagung.
Pejabat yang dilantik terdiri dari 43 pejabat administrator Eselon III/a dan III/b serta 182 orang pengawas Eselon IV/a dan IV/b.
Pelantikan dihadiri Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Hamid H. Lubis, para Asisten, staf shli dan kepala organisasi perangkat daerah setempat.
Bupati mengatakan mutasi pejabat, selain mengisi jabatan kosong, juga menindaklanjuti Peraturan Daerah tentang Perampingan OPD.
Pelantikan sudah sesuai mekanisme dan peraturan yang ada. Yakni, izin dari Menteri Dalam Negeri. "Kami sifatnya hanya mengusulkan ke gubernur dan gubernur ke Mendagari," terangnya.
Bupati juga menegaskan bahwa tidak ada jual beli jabatan dalam penetapan pejabat. "Tidak ada jual beli dalam pelantikan pejabat, jika ada yang mendengar, silahkan lapor ke saya,” tandasnya.
Kepada para pejabat yang baru dilantik, dia berpesan agar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan dapat memegang amanah yang telah dipercayakan Allah SWT.
"Sumpah dan janji tentunya menuntut tanggung jawab, tidak hanya kepada pimpinan, tapi yang paling utama kepada Allah SWT, selaku pemberi amanah dan juga masyarakat.
Kalau saya ini hanya perantara saja. Jadikan kepercayaan ini sebagai sebuah motivasi dan terus tingkatkan kompetensi," tandasnya.
Pejabat yang dilantik di antaranya, Herli Rahman sebagai Camat Talangpadang, Ristika Trianita Camat Bulok, Muhaimin Sastra Negara Camat Kotaagung Barat, Purwanti Camat Gisting, Firdaus Camat Kotaagung Timur, Yosa Sumbala Camat Ulubelu, Arpin Kabag Kesmas dan Keagamaan.
Lalu, Okta Rizal Sekretaris Dinas PUPR, Ferry Septiawan Kabid Perencanaan dan Pendanaan Bappeda, Bambang Probo Kabid Pengembangan ASN BKPSDM, Netty Farida Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPKAD, serta Suherlan sebagai Kasi Pembangunan Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung. (glh/jal).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com