Lamsel Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana

Tanggal 06 Jan 2019 - Laporan - 1009 Views
Dampak bencana tsunami di Kabupaten Lampung Selatan. Foto: ist

Harianmomentum.com--Masa tanggap darurat bencana di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diperpanjang selama 14 hari.

Perpanjangan masa tanggap darurat itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamsel Nomor: B/30/VI.02/HK/2019. Penetapan perpanjangan masa tanggap darurat selama 14 hari  itu, berlaku mulai Minggu 6 Januari hingga Sabtu 19 Januari 2019.

Sebelumnya, pasca bencana tsunami yang terjadi pada 22 Desember 2018 lalu, Pemkab Lamsel sudah dua kali menetapkan masa tanggap darurat. Pertama selama tujuh hari, mulai 22 hingga 29 Desember 2018. Kemudian diperpajang lagi dari tanggal 30 Desember 2018 hingga 5 Januari.          

Perpanjangan masa tanggap darurat ini bertujunan untuk lebih memaksimalkan dan mengefetifkan upaya penanganan pasca bencana, hingga dapat kembali normal.

Diketahui, Pemkab Lamsel juga telah merencanakan untuk merelokasi dan membangun kembali perumahan warga korban tsunami.

Perumahan warga korban tsunami itu akan dibangun di wilayah Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, di atas lahan seluas enam hektare milik pemkab setempat.

Rencana relokasi dan pembangunan perumahan warga korban tsunami itu merupakan tindak lanjut hasil kunjungan Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2019. meninjau warga korban tsunami di Kabupaten Lamsel. (bob)



Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Mulai Perbaiki Jalan Gedongtaan-Kedon ...

MOMENTUM, Pesawaran--Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melak ...


Plt Bupati Waykanan Minta Anggota DWP Tingkat ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Sebagai organisasi para istri aparatur ...


Gubernur Lampung Lantik 54 Pejabat Administra ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djau ...


Seluruh OPD Pringsewu Diminta Tinggalkan Ego ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas meminta ...