Dua Caleg Diduga Terlibat Narkoba, KPU Tunggu incraht

Tanggal 07 Jan 2019 - Laporan - 805 Views
Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih.

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menunggu keputusan hukum tetap atau incraht terkait dengan dua calon legislatif (caleg) DPRD Lampung Utara yang ditangkap kepolisian.

Keduanya: Jhon Ariadi (44) dari PDIP dan Riswan Joni (47) PAN diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Hal itu disampaikan Komisioner KPu Lampung Handi Mulyaningsih, Senin (7-1-2019).

Handi mengatakan KPU masih menunggu hasil keputusan hukum tetap terhadap keduanya sebelum menentukan tindakan selanjutnya.

"Kalau misalnya dia mendapatkan suara terbanyak, maka dia tidak akan ditetapkan dan suaranya masuk ke partai," jelas Handi.

Walau begitu, dia mengatakan nama kedua caleg tersebut tetap masuk dalam surat suara. "Karena kan pencetakan surat suara itu berdasarkan validasi terakhir," sebutnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Besok, Rahmat Mirzani Djausal Sambangi Nasdem ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Rahmat Mirzani Djausal (RMD), Ketua DPD ...


Bursa Cagub Lampung, Herman HN Punya Misi Lan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Walikota Bandarlampung dua period ...


Hanan A Rozak Gercep Kembalikan Berkas Pencal ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Salah satu bakal calon gubernur (Bacagub ...


Dua Bacawagub Daftar Lewat PDI Perjuangan Lam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bursa calon kepala daerah di Lampung mul ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com