Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menunggu keputusan hukum tetap atau incraht terkait dengan dua calon legislatif (caleg) DPRD Lampung Utara yang ditangkap kepolisian.
Keduanya: Jhon Ariadi (44) dari PDIP dan Riswan Joni (47) PAN diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Hal itu disampaikan Komisioner KPu Lampung Handi Mulyaningsih, Senin (7-1-2019).
Handi mengatakan KPU masih menunggu hasil keputusan hukum tetap terhadap keduanya sebelum menentukan tindakan selanjutnya.
"Kalau misalnya dia mendapatkan suara terbanyak, maka dia tidak akan ditetapkan dan suaranya masuk ke partai," jelas Handi.
Walau begitu, dia mengatakan nama kedua caleg tersebut tetap masuk dalam surat suara. "Karena kan pencetakan surat suara itu berdasarkan validasi terakhir," sebutnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com