Dua Caleg Diduga Terlibat Narkoba, KPU Tunggu incraht

Tanggal 07 Jan 2019 - Laporan - 812 Views
Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih.

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menunggu keputusan hukum tetap atau incraht terkait dengan dua calon legislatif (caleg) DPRD Lampung Utara yang ditangkap kepolisian.

Keduanya: Jhon Ariadi (44) dari PDIP dan Riswan Joni (47) PAN diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Hal itu disampaikan Komisioner KPu Lampung Handi Mulyaningsih, Senin (7-1-2019).

Handi mengatakan KPU masih menunggu hasil keputusan hukum tetap terhadap keduanya sebelum menentukan tindakan selanjutnya.

"Kalau misalnya dia mendapatkan suara terbanyak, maka dia tidak akan ditetapkan dan suaranya masuk ke partai," jelas Handi.

Walau begitu, dia mengatakan nama kedua caleg tersebut tetap masuk dalam surat suara. "Karena kan pencetakan surat suara itu berdasarkan validasi terakhir," sebutnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bacalon Bupati Mesujii Dilantik Sebagai Ketua ...

MOMENTUM, Tanjungraya--Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah dilan ...


Pilakda Pringsewu, Pujakesuma Dukung Fauzi ...

MOMENTUM, Pringsewu--Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Lampung ...


Fit Proper Test di PDIP, Arinal Tegas Lanjutk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mengembalikan berkas pendaftaran bakal c ...


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com