Harianmomentum.com--Pemkab Tanggamus sedang mempersiapkan aturan pengisian posisi penjabat (Pj) kepala pekon (Kakon). Itu menyusul akan berakhirnya masa jabatan 219 kepala pekon di kabupaten setempat pada tahun ini.
"Ya tahun ini ada 219 jabatan kakon yang akan berakhir. Ditambah satu jabatan kakon yang juga akan berakhir pada bulan Februari 2020. Jadi totalnya ada 220 jabatan kakon yang akan berakhir. Tentu akan digelar pemilihan kepala pekon serentak," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Pemkab Tanggamus Wawan Haryanto pada harianmomentum.com, Rabu (1-9-2019).
Dia melanjutkan, sebelum digelar pemilihan kepala pekon serentak, agar tidak terjadi kekosongan jabatan, maka akan ditunjuk Pj kakon.
"Untuk menunjuk Pj kakon, kita sedang menunggu pengesahan revisi Perda nomor: 5 Tahun 2015 dan Perbub nomor 27 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/elantikan dan pemberhentian kepala pekon. Revisi perda tersebut masih dibahas DPRD," terangnya.
Dia menjelaskan, jika mengacu perda tersebut, penunjukan Pj Kakon berdasarkan rekomendasi pihak kecamatan.
Calon Pj Kakon yang direkomendasi kecamatan harus berasal dari kalangan aparatur sipil negara yang membidangi urusan pemerintahan dengan mengutamakan warga pekon setempat.
"Kalau mengacu perda nomor 5 tahun 2015, Pj Kakon tidak boleh ASN dari bidang tenaga pendidik (gburu) dan tenaga kesehatan karena dua bidang tugas tersebut, berkaitan dengan pelayanan masyarakat secara langsung," jelasnya.
Dia juga merinci jumlah jabatan kakon yang akan berakhir pada tahun 2019 itu: bulan April ada 182 kakon yang akan berakhir masa jabatanya, sebelas pada bulan Mei dan satu pada bulan Juli.
Kemudian: sembilan pada bulan September, enam pada bulan Oktober, tujuh pada bulan November dan tiga padabulan Desember. Serta satu pada bulan Februari tahun 2020. (glh/jal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com