Caleg PKB Lolos dari Pidana Pemilu

Tanggal 10 Jan 2019 - Laporan - 859 Views
Sentra Gakkumdu Bandarlampung melakukan pembahasan dugaan pelanggaran pidana pemilu Caleg PKB Nelly Farlinza.

Harianmomentum.com--Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandarlampung dari PKB Nelly Farlinza lolos dari dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Hal itu berdasarkan hasil rapat pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandarlampung, Kamis (10-1-2019).

Ketua Bawaslu setempat Candrawansah mengatakan hasil dari rapat pembahasan itu menyatakan Nelly Farlinza tidak memenuhi unsur pidana pemilu. 

Sehingga, Pasal 523 ayat 1 Undang-undang 7 Tahun 2017 yang disangkakan kepada Nelly Farlinza tidak berlaku. Alasannya, dalam pasal itu menyebutkan setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja memberikan atau menjajikan uang atau materi lainnya secara langsung atau tidak langsung akan dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp24 juta.

"Tidak memenuhi unsur. Menurut pihak kepolisian dan kejaksaan Nelly tidak mengetahui adanya pembagian bahan kampanye dan sembako," terang Candra kepada harianmomentum.com.

Dia menerangkan berdasarkan fakta di lapangan dan hasil klarifikasi Bawaslu Bandarlampung, Nelly memenuhi unsur pidana pemilu. "Tapi dari kepolisian dan kejaksaan menyatakan tidak memenuhi unsur. Kalau gakkumdu itu satu unsur saja bilang tidak memenuhi syarat maka tidak bisa dilanjutkan," tuturnya.

Diketahui, Panwaslu Kecamatan Panjang menemukan adanya pembagian sembako dan bahan kampanye yang diduga dilakukan oleh Nelly Farlinza. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bawaslu Waykanan Apel Siaga ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupat ...


KPU Metro Mulai Distribusi Logistik Pilkada 2 ...

MOMENTUM, Metro--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro distribus ...


BAP DPD RI Kunker ke Kantor BPK RI Perwakilan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI ...


Masa Tenang, KPU Waykanan Ingatkan Paslon dan ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Tahapan pilkada serentak tahun 2024 mem ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com