Diduga Kampanye Tanpa STTP, Caleg PDIP Disidang

Tanggal 15 Jan 2019 - Laporan - 1735 Views
Suasana sidang pendahuluan kasus caleg PDIP Siska.

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) PDIP Siska, Selasa (15-1-2019).

Ketua Bawaslu Candrawansah mengatakan Panwaslu Kecamatan Tanjungsenang menemukan adanya kegiatan kampanye yang dilakukan caleg DPRD Bandarampung tersebut.

Akan tetapi, dia menerangkan kegiatan kampanye itu tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. "Jadi dia (Siska) melakukan kampanye dan membagikan bahan kampanye tanpa STTP di salah satu perumahan warga. Sudah coba diingatkan tapi masih dilakukan," kata Candra kepada harianmomentum.com.

Dia menjelaskan berdasarkan sidang pendahuluan tersebut, kasus Siska akan dilanjutkan. Rencananya Bawaslu akan menggelar sidang dengan agenda penyampaian barang bukti dan mendengarkan kesaksian dari terlapor serta pelapor.

"Nanti kita akan dengarkan kesaksian dari terlapor dan pelapor," ujarnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Respon Keluhan Masyarakat, Ketua DPRD Tinjau ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Sudah menjadi rahasia umum bahwa infrastruk ...


Bupati Tanggamus Ajak Partai Koalisi Jadi Pen ...

MOMENTUM, Kotaagung--Bupati Tanggamus Moh Saleh Asnawi mengajak p ...


Tentukan Nakhoda, PAN Bakal Gelar Muswil pada ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung bak ...


Mantan Ketua Timses Aries Sandi Dukung Nanda- ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Eriawan, mantan Ketua Tim Pemenangan Ari ...