Diduga Kampanye Tanpa STTP, Caleg PDIP Disidang

Tanggal 15 Jan 2019 - Laporan - 1750 Views
Suasana sidang pendahuluan kasus caleg PDIP Siska.

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) PDIP Siska, Selasa (15-1-2019).

Ketua Bawaslu Candrawansah mengatakan Panwaslu Kecamatan Tanjungsenang menemukan adanya kegiatan kampanye yang dilakukan caleg DPRD Bandarampung tersebut.

Akan tetapi, dia menerangkan kegiatan kampanye itu tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. "Jadi dia (Siska) melakukan kampanye dan membagikan bahan kampanye tanpa STTP di salah satu perumahan warga. Sudah coba diingatkan tapi masih dilakukan," kata Candra kepada harianmomentum.com.

Dia menjelaskan berdasarkan sidang pendahuluan tersebut, kasus Siska akan dilanjutkan. Rencananya Bawaslu akan menggelar sidang dengan agenda penyampaian barang bukti dan mendengarkan kesaksian dari terlapor serta pelapor.

"Nanti kita akan dengarkan kesaksian dari terlapor dan pelapor," ujarnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Komisi I DPRD Lampung Tinjau Persiapan DOB Su ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi I DPRD Provinsi Lampung melakukan ...


Perusahaan di Lampung Diminta Makasimalkan Pr ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi III DPRD Provinsi Lampung meminta ...


Komisi III Dorong Samsat Drive Thru Diterapka ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi III DPRD Provinsi Lampung meninja ...


Anggota DPRD Lampung Tinjau Korban Banjir dan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota DPRD Provinsi Lampung Andika Wib ...