Diduga Kampanye Tanpa STTP, Caleg PDIP Disidang

Tanggal 15 Jan 2019 - Laporan - 1688 Views
Suasana sidang pendahuluan kasus caleg PDIP Siska.

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) PDIP Siska, Selasa (15-1-2019).

Ketua Bawaslu Candrawansah mengatakan Panwaslu Kecamatan Tanjungsenang menemukan adanya kegiatan kampanye yang dilakukan caleg DPRD Bandarampung tersebut.

Akan tetapi, dia menerangkan kegiatan kampanye itu tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. "Jadi dia (Siska) melakukan kampanye dan membagikan bahan kampanye tanpa STTP di salah satu perumahan warga. Sudah coba diingatkan tapi masih dilakukan," kata Candra kepada harianmomentum.com.

Dia menjelaskan berdasarkan sidang pendahuluan tersebut, kasus Siska akan dilanjutkan. Rencananya Bawaslu akan menggelar sidang dengan agenda penyampaian barang bukti dan mendengarkan kesaksian dari terlapor serta pelapor.

"Nanti kita akan dengarkan kesaksian dari terlapor dan pelapor," ujarnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Ketua Muslimat NU Tulangbawang Ajak Masyaraka ...

MOMENTUM, Tulangbawang--Ketua PC Muslimat NU Tulangbawang Sholeha ...


Muhaimin Iskandar Jadi Juru Kampanye Mirza-Ji ...

MOMENTUM, Lampung Timur--Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PK ...


Tutup Kampanye, Mirza-Jihan Siap Bangun SMK N ...

MOMENTUM, Lampung Timur--Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubern ...


Ribuan Warga Tanggamus Meriahkan Jalan Sehat ...

MOMENTUM, Tanggamus--Ribuan masyarakat meriahkan jalan sehat dala ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com