Soal Pemberhentian Komisioner KPU Pringsewu, Begini Tanggapan Bawaslu

Tanggal 21 Jan 2019 - Laporan - 673 Views
Plh Ketua Bawaslu Lampung Adek Asy'ari.

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung angkat bicara soal pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu Supriyanto.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Adek Asy'ari melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Senin (21-1-2019).

Adek meminta KPU Provinsi Lampung untuk bersikap adil dalam memperlakukan semua komisioner yang terbukti tidak maksimal dalam bekerja.

Baca juga: Komisioner KPU Pringsewu Dipecat

"KPU Harus bersikap adil dalam memperlakukan semua komisioner. Jangan sampai hanya KPU Pringsewu saja yang dipelototi, sedangkan yang lain tidak," terang Adek.

Terlebih lagi, dia menilai saat ini sudah mendekati Pemilu 17 April mendatang. Jadi semua anggota KPU harus bekerja secara profesional.

"Hari H sudah semakin dekat. Semua penyelenggara pemilu harus maksimal," ujarnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Gantikan Suratman, Jornatak Dinata Jadi Anggo ...

MOMENTUM, Kotaagung--Jornatak Dinata dilantik menjadi Anggota DPR ...


Aprozi Alam: Manasik Haji Jangan Hanya Seremo ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Ala ...


Anggota DPRD Purheri Gunakan Gajinya untuk Pe ...

MOMENTUM, Selagailingga -- Anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah ...


Respon Keluhan Masyarakat, Ketua DPRD Tinjau ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Sudah menjadi rahasia umum bahwa infrastruk ...