Harianmomentum.com--Dua saksi yang dihadirkan jaksa dalam kasus pembunuhan di Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, mengaku tidak mengetahui pertikaian yang mengakibatkan korban tewas.
“Setelah kejadian kami (kedua saksi) datang ke tempat kejadian perkara (TKP), saya lihat korban sudah tergeletak. Sedangkan Gidion kondisinya berdarah-darah,” kata Danil Irawan.
Danil bersama Ribadi dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (22-1-2019).
Terdakwa dalam kasus tersebut yakni Yusuf Sukarji (61) dan anak kandungnya, Gidion Dwi Kurniawan (30).
Kepada majelis hakim, kedua saksi mengaku sempat membawa terdakwa Gidion ke rumah sakit, usai terjadinya pertikaian berdarah di kediaman terdakwa pada Senin (3-9-2018) lalu.
“Kami bonceng si Gidion di tengah. Saya yang bawa motor, Gidion di tengah dan Ribadi di belakang (bonceng tiga),” tuturnya.
Namun, kedua saksi tak dapat menceritakan kronologi perselisihan antara korban dan terdakwa. “Kami datang setelah kejadian,” ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa mengatakan, kronologi perkelahian yang menyebabkan kematian korban Alwi terjadi pada Senin (3-9-2018) lalu.
Pantauan harianmomentum.com, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut dikawal ketat petugas. Belasan kerabat terdakwa tampak hadir menyaksikan jalannya persidangan
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal saat korban Alwi datang ke bengkel terdakwa Gidion di Dusun II Kebagusan, Kampung Bumiratu Nuban, Lampung Tengah pada 28 Juli 2018.
"Saat itu Alwi membeli oli motor, akan tetapi belum bisa membayar sehingga dia menjaminkan Handphone (HP) Nokia miliknya," kata JPU dalam surat dakwaannya.
Dua hari kemudian, 30 Juli 2018, datang seorang laki-laki yang mengaku disuruh Alwi untuk menebus HP dan membayar hutang oli kepada terdakwa Gidion sebesar Rp30 ribu.
"Kemudian HP tersebut diserahkan terdakwa Gidion kepada laki-laki tersebut," ujar JPU.
Kemudian pada 03 September 2018 sekira pukul 13.00 WIB saksi Esmahani Harahap yang merupakan istri Alwi mendatangi terdakwa Gidion.
"Dia datang dan menanyakan Handphone tersebut. Lalu terdakwa Gidion mengatakan bahwa handphone tersebut telah ditebus oleh adiknya," tuturnya.
Saksi Esmahani mengatakan bahwa Handphone tersebut belum diambil.
"Akan tetapi terdakwa Gidion menjawab bahwa HP tersebut telah diambil. Lalu saksi Esmahani menelpon Alwi. Selanjutnya Alwi berbicara dengan terdakwa Gidion dengan nada tinggi," jelasnya.
Singkat cerita, korban Alwi mendatangi terdakwa Gidion. Alwi mengatakan "gimana HP saya” dan dijawab oleh terdakwa Gidion "kan sudah diambil sama adiknya".
Selanjutnya Alwi mengajak terdakwa Gidion untuk mencari sosok yang telah menebus HP miliknya di wilayah Kampung Bumiratu.
Akan tetapi dijawab oleh terdakwa Gidion "tidak bisa kalau sekarang, saya lagi rehat, besok aja kalau dia Iewat saya panggil karena saya kenal tetapi tidak tahu namanya”
"Kemudian Alwi langsung menendang terdakwa Gidion hingga terjatuh dari atas motor yang didudukinya," ungkap JPU.
Kemudian korban Alwi membacok kearah muka terdakwa Gidion hingga terluka. "Lalu terdakwa Gidion menghindar, akan tetapi Alwi tetap mengejar,” ujarnya.
Tak lama kemudian datang terdakwa Yusuf yang bermaksud untuk melerai, akan tetapi Alwi malah membacok terdakwa Yusuf menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.
“Saat itu pipi sebelah kiri serta tangan sebelah kanan terdakwa Yusuf terluka," jelasnya.
Kemudian terdakwa Gidion berusaha merebut senjata tajam yang dipegang oleh korban Alwi hingga melukai lengannya.
“Kemudian terdakwa Yusuf mengambil batu yang ada disamping tubuhnya,” ujarnya.
Lalu, kata JPU, batu tersebut berulang kali dipukulkan kearah korban Alwi sehingga mengenai bagian lengan, leher, dan kepala korban.
“Pada saat bersamaan, terdakwa Gidion berusaha merebut senjata tajam yang masih dipegang korban,” tuturnya.
Usai kejadian, para terdakwa pergi meninggalkan korban yang saat itu sudah terbaring lemah. Tak lama berselang, sekelompok massa mendatangi rimah para terdakwa lalu membakarnya.
Berselang beberapa hari kemudian, kedua terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian.
JPU Rosman Yusa menjerat Kedua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP atay Pasal 351 ayat 3A KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pengeroyokan dan pembunuhan.(acw).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com