Harianmomentum.com--Menyikapi tudingan berbagai kalangan soal dugaan pelanggaran sistem pembagian remunerasi, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Mayjend Ryacudu dr Syah Indra Husada mengklaim bahwa jalannya sistem remunerasi selama ini sudah sesuai prosedur dan berdasarkan aturan main atau regulasi yang ada.
Meski tidak menyebutkan secara rinci landasan hukum atau regulasi yang dijadikan dasar sistem pembagian remunerasi dan jasa layanan kesehatan, dr Indra menyatakan dalam mengelola uang negara tidaklah berbuat semaunya tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
"Saya tidaklah sekonyol itu dalam mengelola kebijakan rumah sakit tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Termasuk remunerasi dan jasa layanan kesehatan," kata dr Indra, Kamis (24-1-2019).
Dia menyebutkan pengaturannya mengacu pada perbup, yang pertama tahun 2016 tentang remunerasi dan baru-baru ini terbit perbup tentang jasa layanan kesehatan. "Kami tidak sembarangan apalagi kita ada auditor dan BPK," terang Indra.
Menurut dia, karyawan yang mendemonya kemarin sudah tahu landasan hukum yang menjadi dasar pembagian remunerasi dan jasa layanan kesehatan. Namun, mereka kurang puas atas indikator dan besaran nominal yang diterima mereka.
"Sebenarnya mereka ingin Perbup itu diubah karena belum memenuhi keinginan mereka. Mereka ingin lebih detail lagi rincian indikator pembagiannya. Jadi kemarin kita sudah sepakat untuk mengakomodir keinginan mereka, kita akan usulkan rubah dan sudah sesuai," ujar Indra.
Terkait adanya informasi bahwa dalam beberapa bulan terakhir, sistem pembagian remunerasi dan jasa layanan kesehatan didasarkan pada jasa konsultan keuangan tetapi belakangan rekomendasi besaran remunerasi berdasarkan hitung-hitungan konsultan tidak dipakai pihak manajemen RSUD bahkan pembagiannya dilakukan berdasarkan kebijakan pimpinan yang dilakukan oleh oknum karyawan bagian keuangan yang bernama Agus.
Mengenai itu, dr Indra membantah. "Semua itu tidaklah benar, apa yang direkomendasikan oleh para konsultan telah diterapkan. Dari jasa konsultan berubah jadi perbup dan semua kita terapkan," ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Lampung Utara, Edy Kusnadi mengatakan bahwa pada prinsipnya RSUD Mayjend Ryacudu ketika berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan kewenangan otonom untuk mengelola anggaran.
"Rumah sakit Ryacudu sejak 2017 telah menjadi UPTD Dinas Kesehatan dan berstatus menjadi BLUD pada 2014 yang lalu. Mereka diberi kewenangan dalam mengelola anggaran. Mereka memiliki fleksibelitas dalam menterjemahkan aturan atau payung hukum sesuai dengan kondisi yang ada," terang Edy beberapa waktu yang lalu.
Terkait polemik remunerasi dan jasa layanan kesehatan. Edy berdalih tidak mengetahui secara utuh tentang hal itu. "Nah kalo masalah itu, saya juga kurang paham. Setiap ada permasalahan pasti diantar atau dinas yang kebagian tetapi ketika enjoy-enjoy kabarnyapun tak sampai di dinas," ujarnya. (ysn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com