Harianmomentum--Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah
Kota (Pemkot) Metro diminta segera menyampika data awal pelaporan implementasi
kriteria Kota Peduli HAM (Hak Asasi Manusia).
Hal tersebut disampaikan
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Metro A. Nasir AT saat memimpin rapat
koordinasi (rakor) Pelaporan Aksi HAM, Selasa (6/6).
Menurut dia, data awal
dari OPD itu akan segera diverifikasi.“Sekitar tanggal 18 sebelum Hari Raya
Idul Fitri, data
seluruh OPD harus bisa masuk, baik yang menangani RANHAM mau pun Kota
Peduli HAM. Data awal itu akan diverifikasi, dengan menyertakan bukti
foto, absensi, notulen. Hal ini dimaksudkan agar bukti lebih
lengkap,” kata Nasir.
Dia menjelaskan, program implementasi kota peduli HAM itu dilaksanakan
berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 198/1931/SJ Tanggal 21
April 2017 Tentang Pelaksanaan Pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia Pemerintah
Kabupaten/Kota Tahun 2017.
Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: 34
Tahun 2016 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Rakor itu juga membahas tentang pelaksanaan Aksi HAM di lingkup pemerintah
kabupaten/kota tahun 2017. Kegiatan aksi tersebut mencakup sinkronisasi
rancangan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan HAM melalui evaluasi
rancangan peraturan daerah yang berperspektif HAM.
Penanganan dan tindak lanjut kasus pemasungan orang dengan gangguan jiwa
(ODGJ) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pelayanan komunikasi masyarakat
melalui peningkatan penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang
pelaksanaannya dituangkan dalam target dan data dukung.
“Implementasi Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM yang mencakup Peduli HAM
yakni upaya pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan
tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan
pemajuan hak asasi manusia,“ terangnya.
Selain itu, kriteria kabupaten/kota Peduli HAM didasarkan pada
terpenuhinya:Hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak.
Kemudian: Hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan layak,
dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan. (sya/pie)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com