Angkutan Umum Terpasang Stiker Caleg, Bawaslu Panggil Gojek dan Grab

Tanggal 31 Jan 2019 - Laporan - 698 Views
Suasana klarifikasi pihak manajemen Grab di Kantor Bawaslu Bandarlampung.

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung melakukan klarifikasi terhadap dua perusahaan ojek online: Go-jek dan Grab.

Alasannya, Bawaslu menduga adanya pemasangan stiker calon legislatif (caleg) di kendaraan mitra Go-jek dan Grab.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah kepada harianmomentum.com, Kamis (31-1-2019).

Candra mengatakan Bawaslu menemukan adanya indikasi angkutan umum yang ditempelkan stiker caleg, lengkap dengan citra diri peserta pemilu.

"Kan ojek online baik gojek atau grab itu termasuk angkutan umum. Jadi tidak boleh digunakan untuk berkampanye," kata Candra.

Dia menerangkan mayoritas stiker yang terpasang di kendaraan ojek dan taksi online adalah caleg DPR RI.

Karena itu, Bawaslu Bandarlampung memanggil Gojek dan Grab untuk dimintai keterangan. "Menurut mereka nanti akan ditelusuri, kita juga sudah serahkan plat kendaraannya ke mereka," terangnya.

Selain itu, dia mengatakan Bawaslu memberikan surat pencegahan kepada manajemen Gojek dan Grab untuk tidak menggunakan kendaaran umum sebagai alat kampanye.

"Bukan pelanggaran administrasi, tapi tetap kita berikan surat pencegahan kepada mereka," sebutnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


LKPJ 2024, Evaluasi dan Rekomendasi DPRD Jadi ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, meng ...


DPRD Lampung Soroti Beban Jasa Raharja di Ten ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung ...


Partai Demokrat Resmi Usulkan Galang Sebagai ...

MOMENTUM, Jakarta--Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat resmi men ...


Jelang Kampanye PSU, Bawaslu Pesawaran Siap A ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Masa kampanye Pemungutan Suara Ulang (PS ...