Harianmomentum.com--Calon legislatif (Caleg) DPR RI Muhammad Khadafi diduga melakukan pelanggaran adminiatrasi pemilu. Alasannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung menemukan adanya sejumlah mobil angkutan online yang terpasang stiker caleg PKB tersebut.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto kepada harianmomentum.com, Minggu (3-2-2019).
Yahnu mengatakan beedasarkan informasi yang diterima dari Panwaslu kecamatan Kedaton, terdapat angkutan online yang terpasang stiker-stiker caleg.
Hasil dari pendataan sementara yang dilakukan terdapat 29 mobil angkutan online yang memasang stiker Caleg PKB tersebut. Baik di mobil Grabcar atau Gocar.
"Berdasarkan dara sementara ada 29 mobil yang memasang stiker Muhammad Khadafi dan masih kita lakukan penelusuran," tuturnya.
Dia mengatakan untuk sementara caleg teraebut diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Selain itu, keberadaan stiker itu juga membahayakan pengendara lain, karena menutupi kaca mobil bagian belakang.
Bahkan, Bawaslu sudah memanggil pihak managemen Gojek dan Gran untuk dimintai keterangan pada Kamis (31-1) kemarin.
"Ini merupakan kategori dugaan pelanggaran pemilu karena tidak boleh dipasang pada sarana dan prasarana publik sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum," tegasnya.
Rencananya, Bawaslu akan meminta keterangan dari pihak terkait: Dinas Perhubungan Bandarlampung dan Satlantas Polresta setempat, soal keberadaan transportasi online yang beroperasi. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com