Harianmomentum.com--HR warga Dusun Trimuryo, Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran ditangkap aparat Polres Tanggamus.
Pria berusia 60 tahun yang tubuhnya dipenuhi tato itu dibekuk karena kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Krim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan ayah korban.
"Tersangkap kita tangkap, Kamis 31 Januari 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah kontrakanya di wilayah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus," kata AKP Edi Qorinas pada harianmomentum.com, Selasa (5-2-2019).
Dia menerangkan, korban pencabulan tersebut masih berusia sembilan tahun yang masih keponakan istri tersangka.
Kasus tersebut terbongkar, setelah korban selalu mengeluh sakit pada alat kelaminya setiap kali buag air kecil.
"Kepada ayahnya, korban menceritakan telah dicabuli oleh tersangaka HR. Lalu ayah korban melapor dan kita lakukan penangkapan," terangnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencabulan tersebut.
"Korban ini sering main ke rumah kontrakan tersangka dan menumpang mandi. Dari situ awal aksi pencabulan terjadi," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka HR juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Utara.
"Tersangka ini juga pernah dipenjara di wilayah hukum Polres Metro karena kasus perjudian. Dia juga DPO Polres Lampung Utara karena terlibat kasus perampokan," kata AKP. Edi Qorinas.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal berlapis: Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 365 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana tentang aksi pencurian dengan kekerasan. (glh/jal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com