Harianmomentum.com--Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kembali tersandung masalah.
Kali ini, dua ASN yang diduga bertugas di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bandarlampung ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Keduanya berinisial RT (33) warga Jalan Waypesay Kelurahan Korprijaya Kecamatan Sukarame dan AW (34) warga Jalan Dr. Setiabudi, Kelurahan Sukarame Kecamatan Telukbetung Timur.
Penangkapan dilakukan oleh Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Telukbetung Selatan (TbS) berdasarkan laporan bernomor: LP/A/Il/2019/LPG/RESTA BALAM/SEK TBS.
Kapolsek TbS Kompol Yana membenarkan bahwa keduanya merupakan ASN di Pemkot Bandarlampung.
“Mereka ditangkap di Jalan Ikansepat nomor 16 Kelurahan Pesawahan, Kecamatan TbS pada Kamis (7-2-2019) sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Kompol Yana saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Selasa (12-2-2019) malam.
Kompol Yana menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang memberitahu bahwa ada rumah di Jalan Ikansepat yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Kemudian anggota reskrim kita melakukan penyelidikan dan pengecekan. Ternyata informasi itu benar,” tuturnya.
Selanjutnya, anggota Polsek TbS segera melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Dalam penangkapan, agngota menemukan barang bukti berupa satu paket sabu sisa pakai dan seperangkat alat hisapnya (bong),” ungkapnya.
Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Mapolsek TbS guna penyelidikan lebih lanjut.
“Anggota sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredarannya,” jelas kapolsek. (acw/ap).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com