Harianmomentum.com--Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pusat mengamankan seorang kakek berusia 70 tahun yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang bocah di bawah umur.
Hal itu terungkap setelah kedua orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami buah hatinya, beberaoa waktu lalu.
Kapolsek Metro Pusat AKP Suhardo mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang kakek berinisial TG (70) pada Minggu 17 Februari 2019.
"Polsek Metro Pusat telah melakukan penahanan terhadap Satu orang tersangka tindak pidana dugaan pencabulan anak dibawah umur. TG kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 121 / I / 2019 / LPG / RES METRO / SEK METRO PUSAT, tanggal 31 Januari 2019," jelas Kapolsek, mewakili Kapolres Metro AKBP Saragih, Senin (18-2-2019).
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TG mengaku berbuat cabul terhadap bocah belia berusia 9 tahun. Aksi bejatnya tersebut dilakukan tersangka di rumahnya yang terdapat di Jl. Jambu No. 26 RT 15 Kel. Yosomulyo Metro Pusat pada bulan Januari 2019 sekira jam 12.00 WIB lalu.
"Di rumah tersangka melakukan dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh tersangka terhadap korban berinisial NS (9) yang disaksikan oleh dua teman korban lainnya. Dan petunjuk dari saksi berinisial M yang mengaku bahwa korban menceritakan peristiwa pencabulan yang dialami ke saksi saat korban membelanjakan uang dari tersangka diwarung miliknya," jelasnya.
Kapolsek juga menjelaskan, Pria paruh baya itu melakukan aksi bejatnya dengan cara mengajak korbannya masuk kedalaman kamar rumah tersangka lalu menggerayangi bagian tubuh korban.
"Tersangka mencium dan memegang bagian sensitif korban. Saat tersangka memegang alat kemaluan korban tetapi korban tidak memperbolehkan dan tersangka mengatakan tidak apa-apa tidak sakit lalu tersangka memasukan telunjuknya kebagian sensitif korban," ujarnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak 10 kali. Mulai dari peragaan bercumbu hingga memegang area sensitif di tubuh korban.
"Tersangka pencabulan dengan melakukan ciuman terhadap korban, diantaranya kurang lebih 5 kali memegang dan mencium payudara korban. 1 kali memasukkan tangan kekemaluan korban. Hasil gelar perkara bahwa unsur pasal yang disangkakan dan Pasal 184 KUHP untuk dua alat bukti telah terpenuhi. Sehingga tersangka dapat dilakukan penahanan syarat subjektif bahwa dikhawatirkan tersangka dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan juga dikhawatirkan adanya gejolak konflik sosial di lingkungan masyarakat tempat tersangka tinggal dan menetap," imbuhnya.
Sementara itu, kepada awak media tersangka TG mengaku khilaf telah melakukan perbuatan cabul tersebut.
"Ya saya tidak merayu, mereka yang datang saya kasih uang. Kadang Rp. 2 Ribu kadang Rp. 5 Ribu. Kalo nafsu saya sudah tidak ada, sama istri saya saja tidak nafsu. Saya khilaf," kata TG.
Akibat perbuatannya, pria paruh baya itu terancam pasal 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 Tahun kurungan penjara.(pie)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com