Harianmomentum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga orang saksi dari anggota DPRD Lampung Tengah dan satu orang pihak swasta atas tersangka mantan Bupati Mustafa.
Adapun ketiga saksi legislator yang dimaksud yakni anggota DPRD Lampung Tengah fraksi Partai Demokrat Saifulloh Ali Kepala Mega, fraksi PKS Purismono, dan fraksi Partai Gerindra Firdaus Ali. Ketiganya diperiksa di gedung merah putih KPK.
"Adapun materi yang diperiksa terhadap ketiga saksi yaitu penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang dugaan aliran dana dari Bupati pada sejumlah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD Tahun 2018, serta Pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada Harianmomentum.com, Selasa (19-2-2019).
Sedangkan satu saksi lain yang diperiksa yakni kasir PT Sorento, Yusuf. Menurut Febri, terhadap pihak swasta diklarifikasi informasi dan peran yang bersangkutan terkait dugaan aliran dana ke Bupati untuk kepentingan mendapatkan proyek di Lampung Tengah yang akan dibiayai dari pinjaman PT SMI.
"Jadi total saksi yang sudah diperiksa saat ini mencapai 47. Dengan rincian 37 Anggota DPRD dan 7 dari pihak swasta," ungkap Febri.(ira)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com