Harianmomentum.com—Seribuan warga binaan (narapidana) di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Bandarlampung terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
Sebab, mereka tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum (Pemilu) yang jatuh pada 17 April 2019.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung, Feri Triatmojo mengatakan, para warga binaan tidak terdata dalam DPT dikarenakan belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pada Dinas Kepandudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah asalnya.
Saat ini, KPU setempat mencatat ada 1.161 warga binaan di Kota Bandarlampung yang belum masuk dalam DPT.
“Untuk di Rutan Kelas I (Wayhuwi) ada 941 warga binaan, di Lapas Wanita Kelas II (Wayhuwi) ada 62 warga binaan dan di Lapas Kelas I Narkotika ada 158 warga binaan,” sebut Feri, Selasa (19-2-2019).
Jumlah tersebut belum termasuk data dari para warga binaan di Lapas Kelas I Bandarlampung (Rajabasa).
"Untuk di Lapas Rajabasa mungkin besok baru dapat kita sampaikan rekapannya," katanya.
Saat ini, KPU setempat terus berupaya memaksimalkan mata pilih di dalam lapas dan rutan.
“Nanti kita akan koordinasi dengan Disdukcapil, karena ini kan waktunya juga masih lama. Kita akan terus upayakan agar mereka tetap bisa memilih,” jelasnya.
Hal senada diaktakan oleh Komisioner KPU Lampung Divisi Program dan Data Pemilih Handi Mulyaningsih.
Handi mengatakan, KPU Provinsi Lampung terus berkoordinasi dengan KPU di kabupaten/kota agar dapat memaksimalkan jumlah pemilih dari kalangan narapidana atau warga binaan.
“Untuk para warga binaan akan disiapkan TPS di dalam rutan maupun lapas,” kata Handi.
Namun, dia belum dapat memaparkan data terkait jumlah warga binaan se-Provinsi Lampung yang telah masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). “Sabar ya, nanti datanya akan kita publikasikan,”katanya.(acw).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com