ASN Tidak Netral Terancam Dipecat

Tanggal 20 Feb 2019 - Laporan - 722 Views
Suasana sosialisasi netralitas ASN di Ruang Sungkai Pemprov Lampung.// Agung DW

Harianmomentum.com--Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral pada Pemilu mendatang terancam dipecat secara tidak terhormat.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Lampung Chrisna Putra saat sosialisasi netralitas ASN di Ruang Sungkai Pemprov setempat, Rabu (20-2-2019).

Chrisna mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung telah mengirimkan surat yang berisi tujuh larangan ASN dalam politik. Pertama dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.

"Jadi kita sebagai ASN dilarang mendeklarasikan diri kita sebagai calon kepala daerah," jelas Chrisna.

Kedua, ASN dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah. Ketiga, dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai calon kepala daerah.

"Nah ini banyak. Begitu kepala daerah yang lagi menjabat mau mendaftar, semua ikutan. Kepala dinasnya, kabidnya, sekretaris dinasnya ngiring semua ke KPU. Ini tidak boleh," tegasnya.

Kemudian, ASN dilarang mengunggah, menyukai, mengomentari atau menyebarluaskan gambar bakal calon kepala daerah melalui media sosial.

Kelima, dilarang menjadi pembicara dalam kegiatan partai politik. Selanjutnya, dilarang foto bersama bakal calon kepala daerah.

"Terakhir, dilarang menghadiri kegiatan deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa atribut ASN," terangnya.

Dia menegaskan jika ASN terbukti melanggar tujuh larangan tersebut. Baik dalam Pilkada, Pilpres atau Pileg maka akan diberikan sanksi admisntrasi hingga pidana.

"Sanksinya mulai dari peringatan, penundaan kenaikkan jabatan, gaji hingga diberhentikan secara tidak terhormat," tegasnya.

Dia mengatakan dasar hukum pemberian sanksi tersebut adalah Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU 10 tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Dasar hukum yang lain, PP nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik PNS," terangnya.

Karena itu, dia berharap ASN dapat menjaga netralitasnya. Terlebih lagi, dalam Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif mendatang. "Inilah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN," tutupnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Suaidi Resmi Jadi Sekda Tanggamus ...

MOMENTUM, Kotaagung -- Suadi resmi menjadi Sekretaris Daerah (Sek ...


Pjs Walikota Metro Pamitan dengan ASN ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


Jelang Pilkada, Pjs Walikota Minta Masyarakat ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


Pesawaran Buka PPPK 324 Formasi, Diperebutkan ...

MOMENTUM, Gedongtataan— Sebanyak tiga ribu orang mengikuti sele ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com