Harianmomentum--Keluarga almarhum Nur Makmun akhirnya bisa bernapas
lega. Kondisi itu terjadi setelah manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A.
Yani membebaskan pembayaran biaya perawatan almarhum. Pembebasan biaya
perawatan tersebut menyusul pelunasan tunggakan klaim iuran kepesertaan
program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS atas nama Nur Makmun.
Yarti anak
almarhum Nur Makmun sangat berterimakasih kepada Wakil Walikota Metro Djohan
yang secara cepat merespon keluhan keluarganya. Dia juga
mengucapkan terimakasih kepada pihak RSUD A. Yani yang telah membantu proses
klaim BPJS almarhum Nur Makmun..
”Saya sangat
berterimakasih kepada rumah sakit. Biaya perawatan ayah saya sudah dibantu
melalui klaim BPJS sehingga digratiskan. Saya juga berterimakasih kepada bapak
Walikota Metro dan media massa yang telah membantu kami mengurangi beban
keluarga,” kata Yarti, Kamis (8/6).
Terpisah, Kabid
Keperawatan RSUD A Yani Laylyana mewakili Plt Direktur Eko Hendro Saputra
mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS, agar proses SEP bisa
dilakukan. Sehingga keluarga almarhum Nur Makmun bisa melakukan
klaim JKN/BPJS untuk pelunasan pembayaran biaya perawatan.
”Kami sepenuhnya akan
membantu dan melakukan pengawalan untuk proses klaim biaya perawatan ini.
Bahkan, kami bersedia mengurus berkas surat kematian almarhum Pak Nur
Makmun,“ kata Laylyana.
Diberitakan sebelumnya, elayanan RSUD A. Yani Kota Metro menuai keluhan
masyarakat. Keluhan tersebut terkait, kesalahan administrasi pembayaran biaya
perobatan pasien atas nama almarhum Nur Makmun warga Kelurahan Hadimulyo Timur,
Kecamatan Metro Pusat.
Akibat kesalahan administrasi tersebut, Nur Makmun yang tercatat
sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terpaksa harus membayar biaya perawatan di
RSUD A. Yani.
“Saya mendaftarkan pengobatan ayah saya di rumah sakit itu, dengan status
perserta BPJS Kesehatan. Tapi saat selesai menjalani pengobatan, justru
dikenakan biaya paseien umum,“ kata Yuliar anak almarhum Nur Makmun, Rabu
(7/6).
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD A. Yani
Eko Hendro Saputra, menerangkan alamrhum Nur Makmun
masuk ruang perawatan pada Rabu (31/5). Saat itu, lanjut dia, ada keterlambatan
pembayaran klaim BPJS atas nama pasien tersebut. Akibatnya pasien tidak bisa
menggunakan layanan pengobatan sebagai peserta program JKN BPJS.
“Kami sudah proaktif mengarahkan keluarga pasien agar segera mengurus
kelengkapan adminstrasi kepesertaan BPJS tersebut. Namun, pada Kamis
(1/6) lalu Pak Nur Makmun meninggal dunia dan pihak keluarga mengurus
pemakamannya. Kami tidak bisa menyelesaikan pelengkapan berkas JKN,
mengingat data kepesertaan BPJS pasein tersebut dibawa pulang pihak
keluarga,” terangnya ddampingi Bidang Keperawatan Lelyana.
Meski demikian, pihak RSUD A. Yani berjanji akan membantu meringankan biaya
pengobatan almarhum Nur Makmun.
“Kami akan bantu keluarga pasien. Terlebih jika memang keluarga almarhum Pak
Nur Makmun tidak mampu, pasti kami akan bantu. Kami belum bisa pastikan berapa
potongan biaya pengobatan itu, karena rincian biaya masih dibawa
keluarga almarhum,” jelasnya.
Terpisah, Wakil Walikota Metro Djohan juga meminta pihak RSUD A.
Yani meringankan biaya perawatan almarhum Nur Makmun.
“Jika memang keluarga almarhum tergolong warga yang kurang mampu,
saya harap pihak RSUD A. Yani bisa meringankan biaya perawatannya,”
kata Djohan. (sya)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com