Harianmomentum.com--Sebanyak 17 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa Bandarlampung dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta, Jumat (22-2-2019) malam.
Dari 17 napi itu, satu di antaranya merupakan terpidana dengan hukuman mati atas nama Ridho Yudiantara.
Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Ketertiban Lapas Rajabasa Usman mengatakan pemindahan itu merupakan kebijakan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
Alasannya, terpidana yang mempunyai kasus berat yang berpotensi membuat gangguan di dalam lapas, sehingga harus dipindahkan.
"Selain itu juga untuk mengurangi over kapasitas napi disini yang berjumlah hampir 1.034 orang," kata Usman.
Dia melanjutkan pemindahan ke-17 napi itu dikawal oleh sembilan personel Brimob Lampung dan tiga anggota lapas.
"Diperkirakan tiba di sana pagi, dengan menggunakan kendaraan bua milik Brimob Lampung," jelasnya. (ira)
Berikut daftar napi yang dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang:
1. Zulkahfi Manaf (pidana mati)
2. Dodi Suhartono (seumur hidup)
3. Agustinus Saputra Mitra (seumur hidup)
4. Riansyah (seumur hidup)
5. Karpin (seumur hidup)
6. Romi Putra (seumur hidup)
7. Marzuli (17 tahun)
8. Sukri (17 tahun)
9. Adi Setiawan (15 tahun)
10. Andy (20 tahun)
11. Rechal Oksa Haris (15 tahun)
12. Oktarizal (18 tahun)
13. Najitula (19 tahun)
14. Andy Syah (2 tahun)
15. Rudi (9 tahun)
16. Yovi Yohane (6 tahun)
17. M Rizky alias Apok (20 tahun)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com