Narkoba, Satu Tersangka Ditangkap di Sribawono

Tanggal 01 Mar 2019 - Laporan - 700 Views
Tersangka bersama polisi. Foto. Rif.

Harianmomentum.com--Satuan Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) menangkap IHR (20) di kediamannya di Desa Sribawono, Kecamatan Bandarsribawono, pada Kamis (23-2-19).

IHR ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. "Sekitar pukul 20.00 WIB, kami menangkap IHR (20) di rumahnya." ungkap Kasat Narkoba Polres Lamtim Iptu Abadi mewakili Kapolres AKBP Taufan Dirgantoro.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, diketemukan barang bukti sabu di kantong celana sebelah kiri tersangka dan satu timbangan elektrik di belakang lukisan dinding.

Saat ini tersangka IHR beserta barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (rif).


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kejaksaan Tanggamus Restorative Justice Sopir ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus membebas ...


Cabjari Tanggamus Tahan Mantan Pj Kakon Tanju ...

MOMENTUM, Tanggamus--Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus ...


Jelang Pilkada, Polsek Blambanganumpu Ketatka ...

MOMENTUM, Blambanganupu--Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak, apa ...


Penipuan Modus Gadai Mobil, Seorang Perempuan ...

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang wanita berinisial HH (47) diamankan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com