Harianmomentum.com--Dengan alasan sibuk, calon legislatif (caleg) DPR RI dari PKB, M. Khadafi, kembali mangkir dari persidangan yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Pada sidang sebelumnya, Rabu (27-2-2019), Khadafi tidak hadir tanpa keterangan dan tanpa utusan sehingga sidang ditunda.
Baca juga: Caleg M Khadafi Mangkir, Sidang Ditunda
Selanjutnya pada sidang berikutnya, Jumat (1-3), Khadafi yang berstatus terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran administratif pemilu kembali tidak hadir. Namun kali ini ada pengacara yang mewakilinya, yaitu Yudi Yusnandi dan Munadi Afrizal.
Kedua pengacara tersebut ditunjuk oleh Khadafi sebagai kuasa hukumnya berdasarkan surat bernomor: 026/YY&R/B/II/2019.
Ketua Bawaslu Pesibar Irwansyah menyayangkan ketidak hadiran Khadafi. Walau begitu, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan pokok laporan dari Panitia Pengawas (Panwas) selaku pelapor dalam kasus tersebut.
"Hari ini agenda sidang membacakan pokok laporan dari pihak pelapor dan mendengar jawaban dari pihak terlapor (Khadafi) atas laporan pelapor," kata Irwansyah kepada harianmomentum.com, Jumat (1-2).
Namun dalam sidang tersebut kuasa hukum Khadafi belum siap memberi tanggapan terkait pembacaan pokok laporan yang telah dibeberkan Panwas.
"Berhubung terlapor belum siap untuk membacakan jawabannya, maka sidang kembali ditunda pada Senin (4-1) dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor," jelas Irwansyah.
Terpisah, Yudi Yusnandi (pengacara) mengatakan, Khadafi tidak dapat menghadiri persidangan karena sedang sibuk.
"Ini kan sidang perdata, maka kehadiran kami sudah cukup untuk mewakili beliau," jelas Yudi saat dikonfirmasi.
Menurut Yudi, saat ini pihaknya sedang menyusun berkas-berkas yang nantinya akan disampaikan pada persidangan mendatang.
"Hari ini kita belum siap memberi tanggapan. Tanggapan kami akan dibacakan pada sidang mendatang," terangnya.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com