Harianmomentum.com--Perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan calon legislatif (caleg) DPR RI Zulkifli Anwar telah terverifikasi oleh sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Bandarlampung.
Caleg asal Partai Demokrat tersebut akan dipanggil oleh Sentra Gakkumdu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (27-3-2019).
Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansyah saat diwawancarai harianmomentum.com, Senin (25-3).
"Jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut, kami (Gakkumdu) akan kembali melakukan pemanggilan kedua," kata Candra.
Candra berharap, Zulkifli dapat memenuhi panggilan tersebut. Sebab beberapa waktu lalu, dua kali panggilan yang dilayangkan Bawaslu setempat tak ditanggapinya.
“Semoga kali ini beliau berkenan untuk hadir. Namun jika beliau kembali tidak hadir, maka kita akan rapatkan terlebih dahulu dengan dua lembaga lainnya (kepolisian dan kejaksaan) yang ada di Sentra Gakkumdu,” jelasnya.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu, Zulkifli Anwar Mangkir dari Panggilan Bawaslu
Sebelumnya, Candra megnatakan bahwa Zulkifli Anwar diduga melakukan pelanggaran pemilu. Sebab, beberapa waktu lalu dia diduga memasang iklan kampanye pada salah satu media massa di luar jadwal yang ditetapkan KPU.
“Perbuatan tersebut masuk dalam kategori dugaan pelanggaran administratif dan pidana pemilu,” ujarnya.
Untuk dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Zulkifli, kata Candra, diserahkan ke Bawaslu Provinsi Lampung.
“Sedangkan dugaan pelanggaran pidana pemilunya akan ditangani Sentra Gakkumdu Bandarlampung,” terangnya.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com