Polda Tangkap Pengedar Sabu di TBS

Tanggal 25 Mar 2019 - Laporan - 625 Views
Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. Foto: ist

Harianmomentum.com—Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung menangkap Saribi (34), tersangka pengedar sabu di wilayah Bandarlampung.

Direktur Ditres Narkoba Polda setempat, Kombes Pol. Shobarmen mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu 20 Maret 2019 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Yossudarso, tepatnya depan TPU Sukaraja Telukbetung Selatan (TbS) Bandarlampung.

“Penangkapan dilakukan oleh team opsnal unit satu subdit satu Ditresnarkoba. Tersangka ditangkap bersama beberapa barang bukti,” kata Shobarmen, Senin (25-3-2019).

Barang bukti yang dimaksud yakni: dua plastik klip ukuran sedang berisi sabu, satu plastik klip berisi 10 paket sabu.

“Selain itu tim turut mengamankan sebuah telepon genggam blackberry warna hitam dan sebuah helem warna abu-abu yang dijadikan tempat menyimpan sabu,” jelas Shobarmen.(red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Presiden Prabowo Diminta Sertakan Kebijakan P ...

MOMENTUM, Jakarta--Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (As ...


Misteri KM EMJ 7: 20 ABK Hilang, Keluarga Men ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Suasana haru menyelimuti Ruang Rapat S ...


Tahanan Polres Pesawaran Tewas, Keluarga Ungk ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Satu tahanan Polres Pesawaran tewas seca ...


Polisi Pringsewu Ungkap Dua Kasus Pencurian, ...

MOMENTUM, Pringsewu--Polres Pringsewu dapat mengungkap dua kasus ...