Harianmomentum.com--Tidak terima diambil gambarnya saat sidang, terdakwa Feriyanto berteriak-teriak kepada media saat berjalan keluar ruang sidang usai Ketua Majelis Hakim Siti Insirah membacakan putusan.
"Apa media ini foto-foto. Sini foto guwe ini dari deket, gede-gede sini," ucap Feriyanto (41) sembari menuruni anak tangga menuju ruang tunggu tahanan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (26-3-2019).
Warga Jalan Ikan Tembalang, Kelurahan Sukaraja Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung itu divonis Majelis Hakim 17 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI.nomor 35 tahun 2009 jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa secara sah terbukti terkait dengan kepemilikan 5kg sabu dan 3000 Butir Ekstasi.
Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Maulana yang menuntutnya menuntut Feriyanto hukuman 20 tahun penjara.
"Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa sudah berulang kali melakukan tindak pidana narkotika dan tidak mendukung program pemerintah tentang narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan didalam persidangan," ungkap Siti Insirah.
Sebelumnya, JPU menjelaskan Feriyanto merupakan residivis yang baru keluar dari sel tahanan dengan kasus yang sama. Feri terpaksa disidangkan lagi lantaran dari hasil pengembangan aparat kepolisan, dia terlibat dalam kasus besar sabu 5 kg dan pil ekstasi sebanyak 3.000 butir. (ira).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com