Harianmomentum.com--Pengendali peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa divonis mati.
Terpidana hukuman seumur hidup Ahmad Affan (43) divonis dengan hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (1-4-2019).
Ketua Majelis Hakim Nirmala Dewita menyatakan terdakwa Ahmad Affan terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa terdakwa Ahmad Affan dengan pidana mati," ungkap Nirmala Dewi.
Putusan ini termasuk lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joni Trimardianto yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Ahmad Affan merupakan narapidana yang menyandang status sebagai narapidana Lapas Rajabasa seumur hidup. Affan dijemput oleh BNNP Lampung pada bulan Juli 2018.
Warga Langsa Aceh Timur ini dijemput oleh BNNP Lampung lantaran menjadi pengendali peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram di Bandar Lampung.
Terbongkarnya sepak terjang Ahmad dari dalam Lapas ini setelah dua tersangka suruhannya Toni Suryadi dan Munzier Buche mengungkapkan kepada penyidik.
Sementara Penasehat Hukum PBH PERADI Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Kelas IA Tanjungkarang Ahmad Kurniadi, merasa keberatan atas putusan tersebut.
"Kami pikir-pikir dulu soal langkah selanjutnya apakah akan banding atau tidak, ini masih ada waktu 7 hari, kami pikir pikir karena ini menyangkut nyawa orang," ucapnya.
Sebelumnya dalam dakwaan, perbuatan terdakwa Ahmad Affan berawal pada Rabu 17 Juli 2018. Yang mana terdakwa mendapatkan perintah dari Raden (DPO), untuk menjemput sabu di Aceh.
Satu minggu setelah perintah itu terdakwa menyuruh Munzier Buche (dituntut terpisah) untuk melakukan penjemputan.
Munzier Buche pun menyanggupi perintah terdakwa untuk menjemput sabu dari Aceh untuk dibawa ke Lampung.
Setiba di Perlak Aceh, terdakwa menghubungi orang yang tidak terdakwa kenal. Munzier kemudian melakukan transaksi atas perintah terdakwa.
Di lokasi tersebut seseorang yang tidak dikenal tersebut menyerahkan sabu yang sudah terbungkus rapi dalam ban serep mobil.
Saat membawa sabu dari Aceh menuju Lampung Munzier ditemani Mainur Zainal. Setibanya di Bukit Kemuning, Munzier kembali menghubungi terdakwa yang berada di dalam Lapas.
Terdakwa kemudian meminta Munzier terus berjalan menuju ke Bandar Jaya dengan memberi nomor Toni Suryadi.
Kemudian Munzier bertemu dengan Toni yang ditemani oleh Fajar Hidayat Permana di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Dalam pertemuan itu Toni melakukan pembongkaran paket sabu 6 kilogram yang tersimpan didalam ban serep mobil di tukang tambal bal.
Sementara Munzier bersama Mainur tengah bersantai di tukang tambal ban. Tidak berselang lama anggota BNNP pun melakukan penangkapan.
Atas kepemilikan barang haram jenis sabu sabu seberat 6 kg tersebut, Ahmad Affan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.(ira)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com