Harianmomentum.com--Sidang perdana kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji dengan tersangka Sibron Aziz dan Kardinal digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (8-4-2019) mendatang.
Demikian Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang Pastra Joseph Ziraluo kepada media, Selasa (2-4-2019). Sidang kasus suap proyek tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tjk, dua terdakwa dalam satu dakwaan.
Selain jadwal sidang, kata Joseph, tiga anggota majelis hakim juga sudah ditetapkan, diketuai Novian Saputra, serta Zaini Basir dan Gustina Ariani.
Terkait pengamanan saat persidangan berlangsung, Joseph mengaku akan ada penjagaan dari pihak kepolisian.
"Kalau sidang perkara korupsi terutama KPK sudah otomatis ada standart pengamanan dari Brimob, mereka (KPK) ada MOU," tuturnya.
Saat ditanya apakah PN Tanjungkarang akan meminta bantuan pengamanan lagi, Joseph mengaku melihat situasi dan pihaknya siap berkoordinasi dengan kepolisian.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji atas nama Kardinal dan Sibron Aziz ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (1-4-2019).
Rombongan penyidik KPK tiba di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pukul 09.30 WIB dengan menggendarai mobil Toyota Fortuner dan membawa koper berwarna merah yang berisikan berkas-berkas perkara kedua tersangka, penyidik KPK langsung menuju ke penyerahan berkas bagian kepaniteraan Pengadilan Tipikor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan mengatakan, saat ini pihaknya telah melimpahkan dua tersangka perkara suap fee proyek Mesuji yaitu Sibron Aziz dan Kardinal.
"Jadi tadi admin kita sudah mendaftarkan ke Paniteraan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Untuk kedua terdakwa ini kita satukan surat dakwaannya yaitu pasal pemberi suap," ujar Subari.
Saat ini dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi, fee proyek infrastruktur Pemerintah kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018 Sibron Aziz, dan Kardinal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Bandar Lampung atau LP Rajabasa, sejak Senin (1/4/2019) pagi.
Kedua tersangka pemberi suap tersebut ditahan sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Sementara berdasarkan penelusuran data di PN Tipikor Tanjungkarang keduanya akan dijerat dengan dua dakwaan.
Untuk dakwaan pertama perbuatan kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan kedua, kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ira).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com