Dokter Diduga Sebar Hoaks soal KPU Ditangkap di Lampung

Tanggal 09 Apr 2019 - Laporan - 1085 Views
AKBP Zahwani Pandra Arsyad. Foto. Iwd

Harianmomentum.com--Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penyebar rekaman video tuduhan server Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur kemenangan paslon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.

Satu orang berinisial EW ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur dan RD ditangkap di Lampung yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga sekaligus dokter.

"Benar ada penangkapan oleh Bareskrim Polri di wilayah hukum Lampung terhadap salah satu pelaku diduga menebar hoax," ujar Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi, Senin (8-4-2019).

Terkait detil kronologi penangkapan, Pandra belum bisa mengungkapkan, pasalnya setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mabes Polri oleh Bareskrim.

"Detailnya tunggu info dari Bareskrim Polri, Karena pelaku langsung dibawa kesana (Mabes)," kata dia.

Dari perkara ini, telah dilakukan penyitaan barang bukti akun media sosial beserta ponsel dan simcard telepon. Diketahui, para pelaku menyebarkan terkait pidato kemudian meng-upload di media sosial bahwa server KPU sudah di-setting untuk memenangkan paslon 01 Jokowi - Ma'aruf Amin kurang lebih dengan perolehan suara 57 persen.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Subakti belum memberikan keterangan resmi atas informasi di atas. (iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Toko Suku Cadang Motor di Kemiling Ludes Terb ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Toko sparepart (suku cadang) motor di Ja ...


Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangk ...

MOMENTUM, Panaragan -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Pol ...


2 Tersangka Pembobol ATM di Minimarket Prings ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Prings ...


Sempat Makan Cemilan, Enam Rampok Gasak Ninja ...

MOMENTUM, Lampung--Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terj ...