Harianmomentum.com--Jelang Pemilu 17 April 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat politik uang. Sebab, yang terlibat politik uang dapat dipidanakan.
"Kita tidak ingin masyatakat masuk penjara karena terlibat politik uang," kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah dalam acara FGD, di Hotel Emersia, Bandarlampung, Rabu (10-4-2019).
Untuk itu, Bawaslu beserta perangkat pengamanan pemilu lainnya senantiasa mewaspadai politik uang, baik saat masa kampanye, masa tenang dan saat pemilu berlangsung.
"Kembali kami mengimbau masyatarakat untuk tidak menerima serangan fajar (bagi-bagi uang, sembako maupun barang yang dilarang lainnya)," imbaunya.
Sementara, Kapolda Lampung Irjen Pol. Purwadi Arianto mengatakan, politik uang masuk dalam kategori kerawanan Pemilu 2019. Hal itu berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan oleh pihak Polri.
"Ada tiga kerawanan pemilu: politik identutas, kampanye hitam dan politik uang," sebutnya.
Walau begitu, dia menyatakan Polda Lampung siap mengamankan Pemilu 2019 di wilayah setempat.
"Ini bagian dari kegiatan Polda dalam rangka menciptakan keamanan Pilkada, maka kami kumpulkan semua pihak untuk turut serta dalam kegiatan," jelasnya.
Diketahui, pelaku politik uang dapat dijerat Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi paling berat tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp36 juta.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com