Harianmomentum.com--Masa tenang kampanye, dugaan pelanggaran pemilu mencuat di beberapa wilayah Provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, jajarannya di kabupaten/kota menerima beberapa laporan masyarakat.
Laporan itu terkait adanya calon legislatif (caleg) yang diduga membagi-bagikan uang dan sembako serta beberapa barang lain yang tidak diperkenankan dalam proses kampanye.
“Untuk di Lampung Timur ada tiga laporan: caleg PKB bagi-bagi rebana, caleg PKS bagi-bagi wajan dan tatakan, serta caleg Demokrat bagi-bagi uang,” kata Khoir —sapaan akrab Fatikhatul Khoiriyah—, Senin (15-4-2019).
Sedangkan, sambung Khoir, untuk di wilayah Lampung Selatan (Lamsel) ada dua laporan dugaan pelanggaran pemilu.
“Dugaan caleg Golkar bagi-bagi kacamata dan caleg Nasdem yang diduga bagi-bagi minyak goreng,” sebutnya.
Bukan hanya itu, menurut dia, ada juga laporan dugaan pelanggaran di wilayah Bandarlampung dan Pesisir Barat (Pesibar).
“Di Bandarlampung caleg PDIP diduga bagi-bagi handuk kecil dan di Pesibar ada caleg Nasdem diduga bagi-bagi uang pecahan Rp50 ribu,” ungkapnya.
Anggota Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar menambahkan, dugaan bagi-bagi sembako juga mencuat di Lampung Tengah (Lamteng).
“Dari hasil patroli (Minggu 14-4), Bawaslu Lamteng menemukan adanya dugaan caleg yang bagi-bagi minyak goreng,” ungkapnya.
Untuk meminimalisir kecurangan jelang pencoblosan pada 17 April 2019, Bawaslu Lampung mengimbau seluruh jajarannya di 15 kabupaten/kota untuk senantiasa berpatroli di wilayahnya masing-masing.
"Patroli harus terus diIakukan oleh jajaran pengawas pemilu hingga tingkat pengawas TPS dan pengawas pemilihan lapangan (PPL). Malam juga harus ada yang patroli (bergantian) agar tidak ada celah untuk melakukan pelanggaran," imbaunya.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com