Harianmomentum.com--Sindikat peredaran narkotika sudah masuk ke barbagai lini. Bahkan, tempat rehabilitasi narkoba yang notabennya adalah rumah sakit bagi para pecandu tak luput dari jaringan narkotika.
Hal itu terungkap dengan ditangkapnya tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Wisma Ataraxis, panti rehabilitasi jiwa dan narkotika di Jalan R.A Basyid, Gang Kelapa 3, Kelurahan Fajarbaru, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung pada pada 11 April 2019.
Direktur Ditres Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Shobarmen mengatakan, tersangka bernama Andry Surya (39), warga Jalan Imambonjol, Langkapura, Bandarlampung.
“Tersangka merupakan koselor (orang yang merehab para pecandu narkoba) di panti tersebut,” ungkap Shobarmen melalui sambungan teleponnya, Senin (15-4-2019).
Mantan Kepala SPN Polda Lampung itu menuturkan, tersangka ditangkap oleh tim opsnal subdit dua unit satu berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Kita dapat informasi dari masyarakat, lantas anggota melakukan penyelidikan, ternyata benar ada pengedar narkoba di panti rehabilitasi tersebut,” bebernya.
Setelah ditangkap, sambung Shobarmen, anggotanya melakukan penggeledahan, baik di tubuh maupun sepuran Wisma Ataraxis.
“Dari hasil pengeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, tersimpan dalam tas tersangka,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan petugas saat penangkapan yakni: delapan bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu bendel plastik klip ukuran kecil, dua korek api gas, timbangan digital, telepon genggam merk Asus dan seperangkat alat hisap sabu.
“Saat ini kita masih mengembangkan kasus ini. Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,” jelas Shobarmen.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com