Harianmomentum.com--Dua terpidana kasus suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dikurung di Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat.
"Agus Bakti Nugroho dan Anjar Asmara dibawa pagi hari dari rumah tahanan (rutan) Wayhui Lampung Selatan dan telah tiba di Lapas Sukamiskin sebelum siang," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (23-4-2019).
Saat ditanya alasan pemindahan keduanya, Febri menuturkan hal tersebut hanya eksekusi biasa seperti narapidana KPK lainnya yang sebagian besar dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
"Proses eksekusi saja, karena sejumlah terpidana kasus yang ditangani KPK dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," ujar Febri.
Dikatakan Febri, keduanya akan menjalankan masa hukumannya di Lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, dua terpidana kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan Anjar Asmara meminta dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan mengatakan, kedua terpidana perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tersebut akan segera dieksekusi untuk menjalani masa hukumannya.
"Perkara keduanya sudah inkrah (putusan tetap) dari Kamis (28-3-2019) kemarin, tinggal menunggu eksekusinya saja," ujar JPU KPK Subari Kurniawan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang yang diketuai Mansyur Bustami menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara terhadap terdakwa Agus Bhakti Nugroho Agus (BN) atas perkara tindak pidana korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
Sedangkan Kepala Dinas PUPR Anjar Asmara dijatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com