Soal Penurunan Jabatan, Nunik Digugat ke PTUN Bandarlampung

Tanggal 24 Apr 2019 - Laporan - 1016 Views
Kuasa hukum penggugat saat memberikan keterangan pers./Ira

Harianmomentum.com--Bupati Lampung Timur yang juga Wakil Gubernur Terpilih Chusnunia (Nunik) kembali harus bersentuhan dengan hukum.

Kali ini Nunik--sapaan akrabnya--digugat mantan kepala dinasnya, lantaran menurunkan jabatan secara sepihak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung, Rabu (24-4-2019).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Yuliansyah diwakili Kuasa hukumnya Yeli Basuki dan Ginda Anshori mengatakan, gugatan dilakukan terkait surat keputusan bupati yang menurunkan jabatannya secara sepihak tanpa diketahui apa kesalahannya.

"Agenda sidang dismisal (persiapan) materi perkara di PTUN," ujar Yeli usai sidang.

Dikatakan Yeli, kliennya Yuliasyah sebelumnya merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur. Pada Maret lalu Yuliansyah menerima petikan surat nomor 821.22/414/25-SK/2019 tanggal 18/2/2019 keputusan diturunkan jabatannya dari kepala dinas menjadi seketaris Inspektorat Lamtim.

Perbuatan tersebut, kata Yeli, merupakan pelanggaran berat bagi seorang ASN.

"Yuliansayah tidak pernah dipanggil tidak pernah dimintai klarifikasi, tidak pernah mendapatkan teguran dalam bentuk apapun tapi tahu-tahu terima surat itu, Oleh karena itu kami mengajukan keberatan," kata dia.

Menurut Yeli, pihaknya telah mengajukan keberatan administrasi kepada Gubernur Lampung namun sampai waktu yang sudah ditetapkan sesuai dengan undang-undang ternyata tidak mendapat tanggapan, maka pihaknya mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara Bandar Lampung.

"Oleh karna kami menuntut Agar Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim (Nunik) agar membatalkan surat keputusan tersebut dan memgembalikan jabatan Semula sebagai Kadis Pendidikan Lampung Timur," kata dia.

Ginda Ansori Wayka menambahkan, seharusnya Bupati Lampung Timur menjalankan jabatannya secara profesional.

"Seharusnya Nunik bisa profesional, tidak semsetinya dia mengeluarkan keputusan tanpa ada penjelasan secara rinci kepada yang bersangkutan," tutupnya.(iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Karoren Kemenkumham Tinjau Lapas dan Rutan di ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Biro Perencanaan (Karoren) Sekret ...


Belasan Personel Polres Pringsewu Naik Pangka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Tujuh belas personel Polres Pringsewu mendap ...


Beri Pengarahan di Kanwil Kemenkumham Lampung ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Biro Perencanaan Kementerian Huku ...


Tersangka Pembunuh Siswi SMKN Mesuji Ditangka ...

MOMENTUM, Mesuji--Setelah sekitar satu bulan, akhirnya kasus pemb ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com