Buruh Lepas Diduga Nyambi Jualan Narkoba

Tanggal 01 Mei 2019 - Laporan - 550 Views
Barang bukti yang disita polisi. Foto. Iwd.

Harianmomentum.com--Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus buruh lepas, Supriyadi, warga Jalan KH Agus Salim Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Menurut Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

"Kami dapat informasi dari masyarakat jika di lingkungannya ada penyalagunaan obat terlarang," ungkap Shobarmen, Selasa (30-4-2019).

Atas dasar informasi tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan benar adanya penyalahgunaan obat terlarang, maka kami lakukan penggrebekan terhadap orang yang dicurigai," tambahnya.

Shobarmen menuturkan, pihaknya  melakukan penggrebekan di Jalan Sakura Sumberrejo Tanjungkarang Barat, Minggu (28-4-2019). "Sekitar jam 15.00 wib kami grebek dan kami dapati pelaku ini," kata dia.

Shobarmen melanjutkan, pihaknya melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku. "Dan kami temukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, dua kantong plastik klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu diperkirakan berat 20 gram, dan enam plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu," bebernya.

Dikatakannya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Ditresnarkoba Polda Lampung dan saat ini masih dimintai keterangan guna pengembangan lebih lanjut. (iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Karoren Kemenkumham Tinjau Lapas dan Rutan di ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Biro Perencanaan (Karoren) Sekret ...


Belasan Personel Polres Pringsewu Naik Pangka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Tujuh belas personel Polres Pringsewu mendap ...


Beri Pengarahan di Kanwil Kemenkumham Lampung ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Biro Perencanaan Kementerian Huku ...


Tersangka Pembunuh Siswi SMKN Mesuji Ditangka ...

MOMENTUM, Mesuji--Setelah sekitar satu bulan, akhirnya kasus pemb ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com