Penerapan Ganjil Genap di Bakauheni, Ini Kata Dishub Lampung

Tanggal 12 Mei 2019 - Laporan - 707 Views
Ilustrasi penumpukkan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Harianmomentum.com--Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan sistem ganjil genap nomor kendaraan. Sistem tersebut difungsikan bagi kendaraan (mobil) yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada arus balik balik 2019.

Penerapan sistem itu dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan kendaraan di Pelabuhan Bakuheni dan Merak selama masa angkutan lebaran.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi Darat Nomor AP.201/1/3/DRJD/2019 tentang Imbauan Pengaturan Lalulintas selama masa angkutan lebaran di Jalur Penyeberangan Merak - Bakauheni tertanggal 9 Mei.

Dalam surat tersebut, untuk penerapan sistem ganjil genap di Pelabuhan Bakauheni diberlakukan pada 7 Juni 2019 atau H+1 setelah lebaran hingga 9 Juni (H+3).

Untuk pengendara mobil dengan nomor kendaraan ganjil, waktu penyeberangannya pada tanggal 7 dan 9 Juni, pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB. Sedangkan pengendara mobil dengan nomor kendaraan genap pada 8 Juni.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Lampung Qudrotul Ikhwan mengaku akan melihat situasi kepadatan di Pelabuhan Bakauheni.

Menurut Qudrotul, bisa saja sistem tersebut tidak diterapkan pada saat arus balik mendatang, tergantung dengan situasi kepadatan kendaraan.

"Itukan hanya imbauan, boleh diikuti dan boleh juga tidak. Misalnya kendaraan dari Aceh mau lewat Bakauheni, kan tidak mungkin mengejar jadwal ganjil genap. Jadi kita tidak bisa memaksa," kata Qudrotul, Minggu (12-5).

Meski demikian, dia menyebut akan melihat kondisi di Pelabuhan Bakauheni terlebih dahulu pada masa arus balik mendatang. "Makanya kita lihat dulu, kalau nanti cukup padat akan kita masukkan ke tempat parkir. Seperti yang kita lakukan selama ini," ujarnya.

Walau begitu, dia berharap masyarakat dapat memahami imbauan terkait dengan sistem ganjil genap tersebut. "Sehingga dapat mengurangi kendaraan yang masuk ke kantung parkir," tuturnya. (adw)

Berikut jadwal penerpan sistem ganjil genap: 

Pelabuhan Merak 

1. Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap pada tanggal 30 Mei 2019 (H-6) pukul 20.00 WIB sampai tanggal 31 Mei 2019 pukul 08.00 WIB.

2. Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil pada tanggal 31 Mei 2019 (H-5) pukul 20.00 WIB sampai tanggal 1 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.

3. Pengendara mobil dengan tanda nomor genap pada tanggal 1 Juni 2019 (H-4) pada pukul 20.00 WIB sampai tanggal 2 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.

4. Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil pada tanggal 2 Juni 2019 (H-3) pukul 20.00 WIB sampai tanggal 3 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.

Pelabuhan Bakauheni

1. Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil pada tanggal 7 Juni 2019 (H+1) pukul 20.00 WIB sampai tanggal 8 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.

2. Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap pada tanggal 8 Juni 2019 (H+2) pukul 20.00 WIB sampai tanggal 9 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.

3. Pengendara mobil dengan tanda nomor ganjil pada tanggal 9 Juni 2019 (H+3) pada pukul 20.00 WIB sampai tanggal 10 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pj Gubernur Dorong Optimalisasi Dana Desa dan ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Penjabat Gubernur Lampung Samsudin meresmi ...


Penjabat Gubernur Lampung Resmikan TPI Higien ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin me ...


Disdukcapil Mesuji Jemput Bola Perekaman KTP- ...

MOMENTUM, Mesuji -- Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukc ...


Pj Bupati: Jaga Kondusivitas dan Kerukunan Je ...

MOMENTUM, Panaragan -- Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (T ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com