Herman Larang Randis Dibawa Mudik

Tanggal 15 Mei 2019 - Laporan - 765 Views
Walikota Herman mnengunjungi menara kontrol ATCS beberapa waktu lalu. foto ist

Harianmomentum.com--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tidak memperbolehkan kendaraan dinas (randis) dibawa mudik saat lebaran.

Menurut Walikota Herman HN larangan randis dibawa mudik ke luar kota itu untuk meminimalisir terjadinya hal yang tak diinginkan. “Kalau masih dalam kota (Bandarlampung) silahkan, tapi kalau ke luar kota jangan,” ujar Herman, kemarin.

Herman mengatakan randis boleh digunakan selama ruang lingkupnya masih di dalam kota. “Ya untuk di dalam kota ya silahkan. Masa punya kendaraan mau kemana-mana jalan kaki,” ujarnya sambil tertawa.

Diketahui regulasi penggunaan mobil dinas ini sudah tertuang pada Permenpan nomor 87 tahun 2005 pada lampiran 2 point 5, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas, dan tidak boleh digunakan keluar kota, kecuali untuk kepentingan dinas. (red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


5 Hektare Jagung Jadi Awal Program Petani Mit ...

MOMENTUM, Pringsewu--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Da ...


Sekdakab Waykanan Pimpin Mediasi Polemik Keru ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Pemkab Waykanan berhasil memediasi peny ...


Dinkes Metro Gelar Lomba Balita Sehat ...

MOMENTUM, Metro--Dinas Kesehatan Kota Metro menggelar Lomba Balit ...


Disperkim Metro Kembali Bedah Rumah ...

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Perumahan da ...