Herman Larang Randis Dibawa Mudik

Tanggal 15 Mei 2019 - Laporan - 765 Views
Walikota Herman mnengunjungi menara kontrol ATCS beberapa waktu lalu. foto ist

Harianmomentum.com--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tidak memperbolehkan kendaraan dinas (randis) dibawa mudik saat lebaran.

Menurut Walikota Herman HN larangan randis dibawa mudik ke luar kota itu untuk meminimalisir terjadinya hal yang tak diinginkan. “Kalau masih dalam kota (Bandarlampung) silahkan, tapi kalau ke luar kota jangan,” ujar Herman, kemarin.

Herman mengatakan randis boleh digunakan selama ruang lingkupnya masih di dalam kota. “Ya untuk di dalam kota ya silahkan. Masa punya kendaraan mau kemana-mana jalan kaki,” ujarnya sambil tertawa.

Diketahui regulasi penggunaan mobil dinas ini sudah tertuang pada Permenpan nomor 87 tahun 2005 pada lampiran 2 point 5, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas, dan tidak boleh digunakan keluar kota, kecuali untuk kepentingan dinas. (red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemkab Waykanan Gelar Konsultasi Publik Penyu ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Kajian Lingkungnan Hiduap Strategis (KL ...


Bupati Waykanan Buka TMMD ke 126 ...

MOMENTUM, Umpusemenguk--Program Tentara Manunggal Membangunan Des ...


Penantian 20 Tahun, Pemkot Metro Wujudkan Har ...

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro, secara bertahap mulai mer ...


Hingga 3 Oktober, Realisasi Belanja Pemprov 5 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Realisasi anggaran belanja daerah Pemeri ...