Harianmomentum.com--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tidak memperbolehkan kendaraan dinas (randis) dibawa mudik saat lebaran.
Menurut Walikota Herman HN larangan randis dibawa mudik ke luar kota itu untuk meminimalisir terjadinya hal yang tak diinginkan. “Kalau masih dalam kota (Bandarlampung) silahkan, tapi kalau ke luar kota jangan,” ujar Herman, kemarin.
Herman mengatakan randis boleh digunakan selama ruang lingkupnya masih di dalam kota. “Ya untuk di dalam kota ya silahkan. Masa punya kendaraan mau kemana-mana jalan kaki,” ujarnya sambil tertawa.
Diketahui regulasi penggunaan mobil dinas ini sudah tertuang pada Permenpan nomor 87 tahun 2005 pada lampiran 2 point 5, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas, dan tidak boleh digunakan keluar kota, kecuali untuk kepentingan dinas. (red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com