Harianmomentum.com--Bupati nonaktif Mesuji Khamami segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto usai menggelar sidang suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji dengan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal, Senin (20-5-2019).
Jadwal pelimpahan berkas perkara suap fee proyek infrastruktur dengan terdakwa Bupati nonaktif Mesuji Khamami ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akan dilaksanakan pada Kamis (23-5-2019).
"Khamami pelimpahan berkasnya insya Allah Kamis mendatang, jadi P21 hari ini. Besok tahap dua, kemudian Kamis langsung kami limpahkan," ujar Wawan.
Dia mengatakan, pelimpahan berkas segera dilakukan untuk mengikuti aturan batas waktu penahanan tersangka. Selain Khamami, JPU KPK juga akan melimpahkan berkas Taufik Hidayat adik kandung Khamami, Wawan Suhendra Sekertaris Dinas PUPR Mesuji.
"Maka kami usahakan besok Kamis sudah kami limpahkan. Pelimpahan nanti semua secara bersamaan, tiga-tiganya," kata Wawan.
Namun Wawan tidak bisa memastikan apakah sidang ketiganya akan dilaksanakan secara bersamaan.
"Sidangnya itu saya belum tahu akan bareng atau tidak, karena kan ini ada tiga dakwaan," pungkasnya.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com