Harianmomentum.com--Terbukti bersalah dengan memiliki narkoba, dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bandarlampung dituntut 1,3 tahun atau 15 bulan.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Venny Prihandini dalam sidang agenda tuntutan yang dipimpin oleh Mejelis Hakim Samsudin di PN Tanjungkarang, Selasa (21-5-2019).
Kedua oknum tersebut bernama Riyan Thoma (34) warga Korpri Raya Sukarame dan M Andri Wirawan (34) warga Setia Budi Sukarame II Telukbetung Selatan.
Dalam persidangan, Jaksa Venny Prihandini menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu-sabu.
"Sebagaimana perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka menuntut terdakwa Riyan Thoma dan M Andri Wirawan dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun tiga bulan," ujar Venny.
Setelah dituntut, Riyan pun memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat diringankan kembali hasil putusan
"Saya menyesal atas kesalahan saya menggunakan narkoba saya adalah tulang punggung keluarga, mohon keringanannya," ungkap Riyan.
Senada, Andri yang juga meminta keringanan. Dia menyatakan sangat menyesali perbuatannya.
"Saya sungguh menyesal atas kesalahan yang telah saya perbuat, saya adalah tulang punggung keluarga, mohon keringanannya karena saya masih memiliki dua anak kecil," ucap Andri.
Usai pernyataan dari kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Samsudin mengatakan sidang putusan akan dilanjutkan Minggu depan.
Adapun perbuatan kedua terdakwa dalam dakwaannya bermula dari terdakwa Riyan dan Andri dihubungi oleh Yasin yang saat ini masih diburu.
Kemudian terdakwa menuju ke rumah Yasin di Jalan Ikan Sepat Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, pada Kamis 7 Februari 2019.
Setibanya di rumah Yasin, ketiganya membicarakan perihal penjualan mobil milik terdakwa Riyan.
Selanjutnya Yasin masuk kedalam kamar dan tidak lama kemudian keluar dengan membawa sebuah bungkusan kantong plastik berisi seperangkat alat hisap sabu-sabu.
Yasin kemudian menawarkan terdakwa Riyan untuk bersama-sama menggunakan sabu-sabu tersebut, namun Terdakwa Yasin menolaknya.
Dikarenakan Yasin terus menerus mengajak, akhirnya terdakwa Riyan menyetujuinya.
Terdakwa Riyan, terdakwa Andri dan Yasin pun masuk ke dalam kamar lalu menghisap sabu-sabu tersebut dengan cara memasukkan sabu ke dalam pirek dan digabungkan dengan bong kemudian bong tersebut diisi air mineral.
Saat sedang mengkonsumsi inilah anggota Sat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek rumah Yasin dan mendapati terdakwa Riyan dan Andri didalam kamar, sementara Yasin berhasil kabur.
Akibatnya keduanya didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com